Ceker Togel Online di Lebong Ditangkap
LEBONG,bengkuluekspress.com – Anggota Satuan Reskrim Polsek Lebong Utara kembali menangkap seorang ceker toto gelap (Togel) online berinsial AG (25) warga Kelurahan Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dengan omset mencapai Rp 6 jutaan per bulan. Penangkapan AG berawal adanya laporan dari masyarakat yang telah resah atas adanya perjudian Togel yang dilakukan tersangka. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polsek Lebong Utara langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Minggu malam (17/01) tersangka berhasil diamankan. Pada saat dilakukan penggerbekan, tersangka AG sedang menunggu nomor togel online keluar dan sambil merekap nomor pasangan para penjudi togel yang sebelumnya telah memasang kepada dirinya. Pada saat itu, anggota berhasil diamankan 3 buah pena, 3 buku rekapan togel, 1 unit handphone jenis Xiomi untuk tersangka bertransaksi judi togel online, 1 buah tas yang berisi uang taruhan para penjudi sebesar Rp 1,3 juta lebih dan ATM yang berisi uang lebih kurang sebesar Rp 3 juta. Atas perbuatan perjudian yang dilakukan, akhirnya tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Lebong Utara berupa barang bukti untuk berjudi, guna proses hukum lebih lanjut. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kapolsek Lebong Utara, IPDA Danie Pamungkas Setiawan mengatakan, bahwa pengungkapan judi Togel online yang diungkap oleh pihaknya merupakan pengungkapan untuk kedua kalinya dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. “Kita kembali menangkap salah seorang ceker judi Togel online,” sampainya, Selasa (19/01).
Dalam mudus operandinya, tersangka menampung para pemasang judi togel online sebelum disampaikannya kepada Bandar besar dan kemudian jika para pemasang tembus nomor togelnya, maka tesangka akan menyerahkan kembali kepada para pemasang. “Dalam sehari, tersangka memasang judi togel online sebanyak 2 kali,” jelasnya.
Tersangka telah menjalankan perjudian togel online sejak 6 bulan yang lalu. Dimana tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari para pemasang dan setidaknya dalam 1 hari, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu bahkan lebih. “Jika 1 bulan maka tersangka mendapatkan keuntungan yang mencapai Rp 6 juta,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 atau pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE tahun 2008 tentang ITE atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana. “Dengan hukuman penjara 5 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka AG mengatakan, bahwa pada awalnya dirinya hanya sekedar bermain judi togel online. Namun berawal adanya teman yang meminta dirinya untuk memasang kepada bandar judi dan akhirnya menjadi seorang ceker. “Awalnya sekdar main sendiri, tapi ada teman yang minta saya memasang nomornya,” singkatnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: