Larangan Pesta Pernikahan di Mukomuko Tetap Berlaku

Larangan Pesta Pernikahan di Mukomuko Tetap Berlaku

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Masyarakat di Kabupaten Mukomuko harus lebih taat menerapkan protokol kesehatan (Prokes), dan diharapkan tidak menggelar acara pesta pernikahan dan mengundang keramaian. Pasalnya jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 makin mengganas diibuktikan jumlah positif terus bertambah. Penambahan terbaru sebanyak 14 kasus. Yakni sebanyak 8 kasus di wilayah Kecamatan Air Manjunto, 2 kasus di Kecamatan Penarik, Kecamatan V Koto 2 kasus, di Kecamatan Air Rami dan XIV Koto masing-masing 1 kasus. “Ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 14 kasus. Terbanyak di Kecamatan Air Manjunto,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo SKM.

Adanya penambahan 14 kasus tersebut, kata Bustam, total konfirmasi positif mencapai 407 kasus dengan rincian 369 orang sembuh, 23 tengah di rawat/isolasi, termasuk kasus baru sebanyak 14 orang dan 15 orang meninggal dunia. Dari belasan kasus baru itu mayoritas dengan riwayat kontak dengan pasien Covid-19. “Ada yang menunjukan gejala dan tanpa gejala,” katanya.

Ditanya terkait Surat Edaran (SE) Nomor: 360/220/COVID-19 XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 berdasarkan hasil rapat evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, yang isinya diantaranya masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, perayaan natal, pesta perayaan malam tahun baru, kegiatan pasar malam, konser musik dan perlombaan , masih berlaku. “SE tersebut mulai 21 Desember 2020 sudah di berlakukan. Dan hingga hari ini (kemarin), masih berlaku,” tegasnya. Terpisah, Koordinator Bidang Penegakan NUkum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, A Halim SE MSi mengaku tetap menjalankan aturan yang berlaku. Termasuk Satgas di tingkat kecamatan juga terus menginggatkan kepada masyarakat. Baru – baru ini tepatnya tertangal 15 Januari 2021 Satgas Kecamatan Kota telah menerbitkan surat teguran kepada warga yang tetap akan menggelar pesta pernikahan. “Terbaru, ada surat edaran yang diterbitkan Satgas Kecamatan dan disampaikan kepada warga yang akan menggelar pesta pernikahan,” katanya. Menurutnya jika warg yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan secara tertulis tersebut. Pihaknya menunggu laporan lebih lanjut dari Satgas Kecamatan. Ia juga menyampaikan, seperti acara pesta pernikahan di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya beberapa waktu lalu. Pihaknya langsung turun kelapangan. Saat itu ada solusi, pesta tetap berlangsung dan terapkan prokes. Tetapi, penyelenggara tidak menyiapkan kursi, tamu undangan datang langsung memberikan selamat kepada pengantin dengan tetap menjaga jarak dan tidak boleh bersalaman, tamu undangan disiapkan nasi kotak untuk dibawa pulang dan di lokasi acara tidak dibolehkan adanya musik seperti organ tunggal,” demikian Halim. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: