Tiga Nahkoda Kapal Trawl di Bengkulu Ditetapkan Tersangka
BENGKULU, BE - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan tindak pidana bidang perikanan melanggar penggunaan alat tangkap ikan. Tiga orang tersangka tersebut nahkoda kapal trawl masing-masing berinisial Ar, Rs dan Ws. Ketiganya warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Penetapan tiga orang tersangka terkait bidang perikanan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK MSi. \"Kami menetapkan tiga orang tersangka tiga nahkoda kapal yang terlibat dengan penggunaan alat tangkap trawl,\" jelas Dir Reskrimsus, Rabu (13/1). Untuk sementara yang ditetapkan tersangka hanya tiga orang. Untuk pemilik kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan untuk tiga orang tersangka yakni undang-undang perikanan. Saat ini ketiga orang tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolda Bengkulu. \"Untuk sementara nahkodanya dulu,\" imbuh Dir Reskrimsus. Berkas tiga orang tersangka yang melanggar penggunaan alat tangkap ikan tersebut sudah dikirimkan ke Kejati Bengkulu, untuk diteliti. Penyidik Tipidter Polda Bengkulu hanya tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa, ada kekurangan atau sudah lengkap. Berkaitan dengan pasal yang disangkakan, untuk sementara penyidik menerapkan pasal yang berkaitan dengan undang-undang perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun. \"Hari ini berkasnya sudah dilimpahkan tahap I ke Kejati Bengkulu untuk diteliti,\" pungkas Dir Reskrimsus. Laporan tindak pidana bidang perikanan tersebut dilaporkan oleh Rusman (50) warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, paska rusuh nelayan tradisional dan nelayan trawl di Kabupaten Bengkulu Utara, akhir Desember 2020. Sementara untuk laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Siti Rahma (25) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu (pihak keluarga nelayan trawl) masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Bengkulu. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: