Revisi Perda Perubahan 2 OPD di Lebong Diajukan

Revisi Perda Perubahan 2 OPD di Lebong Diajukan

LEBONG, bengkuluekspress.com - Dari total 4 usulan pemecahan Organisai Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong, diketahui 2 OPD yang telah ditindaklanjuti untuk berubah statusnya. Bahkan pengusulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang OPD, telah disampaikan ke Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Lebong.

Adapun 2 OPD yang telah diusulkan untuk pemisahan bidang menjadi Dinas ataupun badan yaitu Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) menjadi Dinas PMD dan Dinas Sosial serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Badan Kesbangpol.

Sementara 2 Bidang yang belum diakomodir untuk dipisahkan yaitu Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPR-Hub) dan Bidang Pemadam Kebakaran (Bid Damkar) DInas Satuan Polisi Pamong Praja (Disatpol PP) Kabupaten Lebong.

Kepala Bagian Organisasi dan tatalaksana (Ortala) sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Elsi Vera, SP MM mengatakan, bahwa adanya pemisahan Bidang menjadi Dinas atau badan sendiri sesuai dengan intruksi dari masing-masing Kementerian terkait. “Sesuai instruksi tersebut, maka pemisahan sendiri sifatnya wajib dilakukan,” sampainya, Kamis (07/01).

Dimana adanya pemishan ataupun perubahan status dari Bidang atau kanor menjadi Dinas atau Badan sendiri, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses pengkajian data dan scoring dan menyatakan bahwa memang memungkinkan untuk dilakukan pemisahan.

“Rencana pemisahan sendiri dilakukan di tahun 2020 yang lalu, tetapi akibat wabah Covid-19 akhirnya ditunda,” ujarnya.

Dimana dalam hal ini, tinggal melakukan proses pembahasan bersama anggota DPRD Lebong untuk masalah revisi Perda dan ditargetkan sebelum semester 1 tahun 2021 ini, revisi telah disahkan oleh pihak DPRD Lebong sehingga dilakukan pengisian jabatan di OPD tersebut.

“Kita berharap saja, revisi cepat disahkan,” harapnya

Nantinya, Dinas Sosial sendiri akan menjadi tipe B, sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan menjadi tipe C. Sedangkan untuk badan Kesbangpol yang awalnya bisa menjadi tipe A, namun hanya menjadi tipe B karena terkendala dengan anggaran yang ada.

“Karena keterbatasan anggaran, akihrnya dibentuk menjadi tibe B saja untuk sementara waktu,” ujarnya.

Namun kedepan, semuanya kembali akan diusulkan untuk naik tipenya. Dimana seperti Badan Kesbangpol, awalnya akan menjadi tipe A. maka aka nada penambahan jabatan untuk eselon III dan IV yang akan mengisi jabatan Kepala Bidang (kabid) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbid).

“Hal tersebut akan berdampak dengan pengeluaran daerah, sementara kita masih keterbatasan APBD, untuk itulah diusulkan tipe B terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu, ditanya mengenai 2 OPD yang belum disetujui Bidangnya untuk berpisah, Elsi mengatakan bahwa hal tersebut juga akibat terbatsanya APBD Lebong saat ini serta memang masih harus dilakukan pengkajian.

“Nanti akan kit akaji kembali dan jika APBD Lebong mencukupi maka akan akan dipecah,” tutupnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: