Pilkades Wajib Terapkan Prokes Covid-19

Pilkades Wajib Terapkan Prokes Covid-19

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini SSos mengatakan, meskipun tahun 2021 masih pandemi covid-19. Namun pihaknya tetap merancang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 127 desa dari 142 desa se BS. Namun sama halnya dengan Pilkada serentak 9 Desember lalu, pilkades serentak harus juga menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

\"Awal 2021 kita akan menggelar pilkades serentak, namun menerapkan prokes covid,-19,\" katanya.

Dikatakan Hamdan, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 72 tahun 2020 mengatur tentang pelaksanaan pilkades yang harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Untuk itu, pemerintahan desa bersama panitia Pilkades wajib mengalokasikan untuk mendukung prokes covid-19 seperti pengadaan alat pelindung diri (APD), masker dan lainnya.

\"Perlunya penerapan prokes covid-19 pada semua tahapan Pilkades, untuk melindungi warga dan semua panitia pilkades dari covid-19 saat pelaksanaan Pilkades,\" ujarnya.

Dijelaskan Hamdan, mengingat pelaksanaan Pilkades di rancang April tahun 2021, maka diprediksi tahapan Pilkades dimulai Februari 2021. Untuk itu, dirinya meminta pemerintahan desa dapat mempersiapkannya dengan menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pilkades tersebut dengan dimasukan pada APBdes. Sehingga nanti, tersedia anggaran untuk penerapan protokol kesehatan covid-19 seperti untuk pembelian APD, masker,tempat cuci tangan dan lain sebagainya.

\"Insya Allah Februari tahapan Pilkades sudah dimulai dan pemerintahan desa kami hadap sudah mulai mempersiapkannya,\" terang Hamdan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: