Pilkades 17 Desa di Lebong Digelar Oktober 2021

Pilkades 17 Desa di Lebong Digelar Oktober 2021

  LEBONG, bengkuluekspress.com – Sempat dibatalkan di tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong berencana akan menggelar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 17 Desa pada bulan Oktober 2021 mendatang. Sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4528/SJ yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Indonesia untuk diminta fokus mensukseskan Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember. Dimana Kabupaten Lebong juga melaksanakan Pilkada pemilihan Bupati dan wakil bupati Lebong, sehingga pelaksanaan pilkades tahun 2020 di Kabupaten Lebong ditunda terlebih dahulu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (Kadis PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi mengatakan bahwa untuk pelaksanaan pilkades sendiri, sebelumnya melalui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daaerah (RAPBD) Lebong tahun 2021, pihaknya telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. “Telah kita usulkan, mudah-mudahan anggaran yang telah kita ajukan nantinya disetujui,” sampainya, Anggaran yang diusulkan sendiri nantinya akan digunakan untuk tahapan pelaksanaan, mulai dari pembentukan panita yang akan dimulai sejak awal tahun 2021 mendatang hingga pelaksanaan pemilihan. “Tahapan untuk Pilkades cukup banyak sehingga akan kita mulai sejak awal tahun 2021 ini,” ujarnya Ditambahkan Reko, adapun 17 Desa yang akan menggelar Pilkades tersebar di 10 Kecamatan dari total 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Jumlah tersebut sesuai dengan habisnya masa jabatan Kades yang terhitung mulai dari tanggal 31 Mei 2019 hingga 4 April 2020. “Sesuai dengan data yang ada maka ada 17 Desa yang akan menggelar Pilkades,” jelasnya Adapun 17 Desa yang akan menggelar yaitu Desa Talang Baru dan Talang Baru I Kecamatan Topos, Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, Desa Turang Tiging dan Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan. “Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang,” ucapnya Selanjutnya Desa Tanjung Bunga I dan Desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah, Desa Suka Marga Kecamatan Amen, Desa Ladang Palembang dan Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara, Desa Embong Kecamatan Uram Jaya, selanjutnya Desa Ketenong I, Tambang Sawah dan Desa Air Kopras Kecamatan pinang Belapis, Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas. “Kemudian Desa Talang Leak II Kecamatan Lebong Sakti,” tuturnya Terkhsusu untuk Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara dan Desa Talang Baru I Kecamatan Topos, juga masuk dalam pelaksanaan Pilkades di tahun 2021 mendatang. Hal ini karena ada Kepala Desa (kadesnya) yang tersandung hukum dan ada juga yang meninggal dunia, sehingga sementara waktu dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs). “Bukan hanya 2 Desa karena Kadesnya tersandung hukum atau meninggal dunia yang saat ini di jabat Pjs, tetapi seluruh Desa yang masa jabatan kadesnya habis juga telah dijabat oleh Pjs,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: