Tertipu Kerjsa Sama Proyek, Warga Bengkulu Rugi 700 Juta

Tertipu Kerjsa Sama Proyek, Warga Bengkulu Rugi 700 Juta

BENGKULU, BE - Merasa tertipu saat melakukan kerja sama proyek pemasangan bronjong pengaman gedung. Muhammad Ilham, warga Jalan Dempo, Kelurahan Balleangin, Kecamatan Balocci, Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan rekannya berinisial DA ke Polda Bengkulu, Senin (21/12). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 768 juta. Dijelaskan Kuasa Hukum M Ilham, Rofiq Sumantri kejadian tersebut sekitar akhir November 2020. Antara pelapor dan terlapor melakukan kesepakatan proyek pemasangan bronjong pengaman gedung pasangan paving block salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu. Saat pelapor sudah mengerjakan proyek dari titik nol sampai pekerjaan sekitar 68,5 persen, terlapor mengambil alih proyek pada 16 Desember 2020. \"Karena diambil alih, tentu kami meminta persyaratan pengambil alihan dengan ganti rugi seluruh biaya yang dikeluarkan klien kami Rp 768 juta, tetapi tidak ada tindak lanjut. Saat pertemuan beberapa waktu lalu dijanjikan uang dibayarkan pada 18 Desember 2020, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,\" jelas Rofiq. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH mengatakan, jika melihat dari laporan yang disampaikan terlapor mensub kontrakkan proyek tersebut. Pada pertengahan pekerjaan, pemenang proyek mengambil alih pekerjaan. Saat terlapor menagih uang yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan proyek, terlapor belum bisa melakukan pembayaran sehingga membuat laporan di Polda Bengkulu. Terkait laporan yang disampaikan adalah penipuan, penyidik reskrimum Polda Bengkulu, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Bahkan jika diperlukan, nantinya memeriksa proyek pemasangan bronjong tersebut secara keseluruhan. \"Terkait laporan penipuan pasti akan ditindak lanjuti secara profesional. Disisi lain, mensub kontrakkan proyek sebenarnya tidak diperbolehkan seharusnya dikerjakan sendiri saja,\" pungkas Kabid Humas.(167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: