Terlanjur Sudah Sebar Undangan, Boleh Gelar Pesta Pernikahan 

Terlanjur Sudah Sebar Undangan, Boleh Gelar Pesta Pernikahan 

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Surat Edaran (SE) terbaru dari Walikota Bengkulu mulai diberlakukan 21 Desember 2020 ini. Namun bagi warga yang akan menggelar pesta pernikahan sebelum SE dikeluarkan akan dimaklumi jika sudah menyebarkan undangan pernikahan. Hal itu tentu jika ahli rumah sudah lebih dulu mendapat rekomendasi atau izin keramaian untuk menggelar pesta sebelum SE ini dikeluarkan. Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi menjelaskan, pesta pernikahan yang sudah kantongi izin keramaian sebelum SE dikeluarkan boleh menggelar pesta, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Serta bagi yang akan menggelar pesta setelah SE diberlakukan 21 Desember, sudah tidak diperbolehkan lagi. “Bagi yang sudah menyiapkan acara seperti menyebarkan undangan, menyiapkan konsumsi sebelum SE diberlakukan diperbolehkan. Namun, pihak tuan rumah harus benar-benar ikut protokol kesehatan dan akan dipantau oleh Satgas Covid-19. Tapi setelah SE diberlakukan, pesta pernikahan tidak diperbolehkan. Ini kita lakukan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas lagi,” kata Dedy, Kamis (17/12). Artinya, warga yang sudah mendapatkan izin atau surat rekomendasi untuk menggelar acara pesta pernikahan sebelum SE dikeluarkan yang sudah ditandatangani dengan materai 6000, tetap bisa menggelar acara dengan catatan betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, Dedy juga menegaskan melarang perayaan tahun baru dan perayaan natal diberi kelonggaran untuk ikut menyesuaikan jika merayakannya di dalam ruangan. “Pemkot menegaskan, tidak ada perayaan tahun baru. Juga untuk perayaan natal sebagai acara keagamaan, kita mengimbau sebaiknya natal ikut menyesuaikan dengan kapasitas ruangan. Kita beri kelonggaran, sama halnya seperti aktifitas di Masjid, untuk diberi jarak dan kapasitas hanya setengah dari biasanya,\" tutup Dedy. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: