PANDAWA, Aplikasi Praktis bagi Peserta JKN-KIS
Curup, Jamkesnews – Sejak diluncurkannya Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), layanan ini sudah memberikan banyak sekali kemudahan kepada peserta untuk melakukan pengurusan administrasi. Rini Indah Permata Sari (18), seorang peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) asal Kabupaten Rejang Lebong mengutarakan pendapatnya tentang kemudahan ini.
“Kalau aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi rasanya sudah tidak asing lagi. Orang tua zaman sekarang juga sudah menggunakannya untuk berkirim pesan, telepon dan juga panggilan video. Tapi kalau bisa digunakan untuk mengurus administrasi juga, wah rasanya bagus sekali. Mantap sekali BPJS Kesehatan,” ujarnya, Kamis (03/12).
Aplikasi PANDAWA ini menyediakan beberapa layanan diantaranya pendaftaran baru Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), penambahan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan jenis kepesertaan, perubahan data identitas peserta, perubahan data gaji, penonaktifan peserta yang telah meninggal hingga perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Kemarin sudah dapat berita dari teman katanya sudah bisa digunakan aplikasi PANDAWA. Lalu saya coba cek status kepesertaan saya dan langsung dijawab. Waktunya juga tidak terlalu lama, praktis sekali. Bahkan orang tua pun tidak akan kesulitan menggunakannya,” tuturnya.
Rini juga mengutarakan apresiasinya terhadap terobosan BPJS Kesehatan ini. Menurutnya, di era pandemi seperti ini, sudah seharusnya setiap orang menjaga jarak. Salah satu cara mengurangi kontak dengan orang lain adalah dengan tetap tinggal di rumah jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.
\"Dengan adanya aplikasi PANDAWA ini, kita masih bisa mengurus administrasi tapi tetap tinggal di rumah. Hal ini akan sangat berguna terutama bagi orang tua yang rentan apabila sudah terpapar virus Covid-19 ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, peserta JKN-KIS yang berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dapat menghubungi Layanan PANDAWA ke nomor 085267379215 untuk melakukan pengurusan administrasi kepesertaan JKN-KIS. (RW/ds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: