Dinkes Kaur Ajak Sekolah Terapkan KTR

Dinkes Kaur Ajak Sekolah Terapkan KTR

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur mengajak sekolah di wilayah setempat untuk menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) guna menciptakan lingkungan yang sehat. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinkes Kaur, Juli Sarti SKM, saat membuka sosialisasi pertemuan upaya berhenti merokok (UBM) ditatanan pendidikan dalam upaya penerapan KTR di sekolah di aula Hotel Zalfa Kepala Pasar, Rabu (16/12).

“Semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Untuk itu melalui sosialisasi ini saya mengajak pihak sekolah agar menerapkan KTR agar kita hidup sehat tanpa rokok,” kata Juli Sarti, Rabu (16/12).

Dikatakannya, dalam rangka mendukung kebijakan KTR di lingkungan sekolah dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016 tentang KTR. Dimana sesuai dengan Perda ada beberapa kawasan umum yang bebas rokok. Yaitu tempat pelayanan kesehatan, kegiatan belajar mengajar (KBM), tempat anak bermain dan tempat ibadah. Juga ia menyampaikan racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

\"Salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan KTR. Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan selalu melakukan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas),” terangnya.

Ditambahkannya, penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

\"Selain itu, akan meningkatkan citra yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan terutama di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid P2P Dinkes Kaur, Juli Haryanto SKep, juga menyampaikan, ia berharap pihak sekolah agar mendukung Perda KTR. Dimana dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang KTR dan bagi yang melanggar dapat sanksi berupa denda Rp 500 ribu. Untuk itu melalui sosialisasi dapat meningkatkan pengetahuan tenaga pendidik tentang rokok.

“Kita berharap pengetahuan dan kemampuan pada guru dan tenaga kesehatan tentang KTR dan UBM di sekolah. Selain itu, mengimplementasikan KTR dan UBM baik di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum lainya,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: