Operasi Pekat Nala di Bengkulu Sita Ribuan BB

Operasi Pekat Nala di Bengkulu Sita Ribuan BB

BENGKULU, BE - Puluhan orang pelaku tindak pidana diamankan Polda Bengkulu dan Polres jajaran hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat Nala II tahun 2020, yang dilaksanakan 11 sampai 14 Desember lalu. Dari jumlah tersebut, 9 orang termasuk dalam target Operasi (TO) dan 63 non-TO. Dengan jumlah barang bukti (BB) yang disita sebanyak 1.029 barang bukti. \'\'Barang bukti terdiri dari miras botolan, lem, obat batuk, tuak, peralatan elektronik dan senjata tajam,\'\' ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarmo SSos MH kepada BE (15.12). Operasi Pekat Nala dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Karena saat malam tahun baru nanti diperkirakan banyak perayaan. Polisi mencegah adanya peredaran barang terlarang seperti narkoba, miras dan obat-obatan terlarang pada waktu tersebut. Makanya Polda Bengkulu dan Polres jajaran banyak melakukan penyitaan barang bukti minumas keras, mulai dari miras bermerk sampai miras jenis tuak. Untuk sementara tuak yang disita sebanyak 452 liter, sebagian besar dimusnahkan dilokasi. Miras botolan yang disita lebih kurang 250 botol. Lem aibon 34 kaleng. Untuk sementara miras paling banyak. Selain narkoba miras juga berbahaya, banyak tindak pidana terjadi bermula dari mengkonsumsi miras. \'\'Operasi pekat berakhir 20 Desember 2020. Selama operasi pekat Nala berlangsung Polda dan Polres jajaran meningkatkan pengungkapan kasus,\" imbuh Kabid Humas. Disisi lain, Polsek Kampung Melayu, Polres Bengkulu, Polda Bengkulu sengaja menargetkan warung manisan yang diduga sering menjual obat dalam jumlah banyak. Obat tersebut sering dibeli dalam jumlah banyak kalangan remaja. Kemudian, dicampur tuak atau minuman rasa ginseng. Efek dari obat batuk dicampur tuak bisa memabukkan. Hanya saja, Personel Polsek Kampung Melayu tidak anya menemukan obat batuk sebanyak 8 kotak (satu kotak isi 30 sachet) dan lem aibon sebanyak 34 kaleng. \"Obat batuk tersebut kita sita di warung yang ada di Jalan Ir Rustandi. Karena dari informasi kita terima, warung tersebut kerap menjual obat yang bisa diguakan untuk mabuk, tetapi saat kita datangi hanya menemukan obat batuk dan lem,\" jelas Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu Ipda Junairi. Selain lem dan obat batuk, Polsek Kampung Melayu berhasil menyita 40 liter tuak dan 10 botol miras bermerk. Jumlah tersebut disita dari 4 warung yang ada di sekitaran Jalan Ir Rustandi, Kelurahan Sumber Jaya saat melakukan operasi pekat pada Senin (14/12) malam. Untuk warung pemilik miras akan dikenakan tipiring, sementara untuk pemilik obat batuk, lem dikenakan teguran, jika kedapatan menjual diberikan sanksi tegas. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: