KMRL Bersatu Tuntut Pilkada Rejang Lebong Diulang

KMRL Bersatu Tuntut Pilkada Rejang Lebong Diulang

CURUP, bengkuluekspress.com - Setelah beberapa waktu lalu Koalisi Masyarakat Rejang Lebong (KMRL) Bersatu menyampaikan beberapa indikasi kecurangan dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong. Senin (14/12), KMRL Bersatu kembali menyatakan sikap dengan meminta agar Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong diulang. Permintaan Pilkada ulang tersebut disampaikan KMRL Bersatu saat menggelar aksi damai yang diikuti oleh lebih dari 100 orang di halaman Kantor DPRD Rejang Lebong Senin pagi. \"Kami Koalisi Masyarakat Rejang Lebong Bersatu meminta Kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong memberikan dukungan agar kiranya Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin dibatalkan dan akan dilaksanakan Pilkada ulang,\" ungkap salah satu koordinator aksi damai, Zulkarnain Thaib saat membacakan tuntutan peserta aksi.

Permintaan agar hasil Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong dibatalkan dan menuntut dilaksanakan Pilkada ulang, karena menurut Zulkarnain mereka menganggap Pilkada di Rejang Lebong telah gagal menegakkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dalam menentukan pilihan kepala daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan indikasi adanya intervensi dan tekanan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Rejang Lebong saat ini terhadap para pernagkat desa, kelurahan, ASN dan honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. \"Maka dari itu kami dari masyarakat koalisi masyarakat Rejang Lebong bersatu meminta kepada DPRD Rejang Lebong yang juga merupakan bagian dari pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk dapat menyampaikan gugatan kami ke Mendagri karena Pilkada di Rejang Lebong Cacat Hukum,\" tambah Zulkarnain.

Sementara itu, koordinator lapangan, Ishak Burmansyah menjelaskan mereka angkat bicara terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong pasca putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administratif TSM yang diduga dilakukan salah satu Paslon. Dimana dalam sidang tersebut bawaslu menyatakan bahwa dugaan pelanggarana administratif tersebut tidak terbukti. \"Atas putusan tersebut kami menilai tidak ada penegakan hulum yang sebenarnya sehingga kami lanjutkan laporan ini ke nasional yaitu ke Bawaslu RI dan Mendagri,\" terang Ishak.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong Edi Irawan bersama beberapa anggota DPRD Rejang Lebong lainnya yang menemui para peserta aksi damai mengungkapkan DPRD Rejang Lebong menerima aspirasi dari peserta aksi karena menurutnya DPRD Rejang Lebong merupakan bagian dari masyarakat dan DPRD Rejang Lebong adalah rumah rakyak. \"Untuk apa yang mereka sampaikan kita terima sesuai tupoksi kita sebagai DPRD Rejang Lebong, untuk tindak lanjutnya tentukan akan kita rapatkan bersama karena ini nanti merupakan keputusasn lembaga,\" terang Edi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: