KPU Kota Musnahkan 632 Surat Suara

KPU Kota Musnahkan 632 Surat Suara

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sebanyak 632 lembar surat suara yang tidak terpakai pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Selasa (8/12). Surat suara tersebut adalah hasil sortiran dengan kondisi rusak dan mengalami degradasi warna yang diketahui saat pelipatan surat suara yang dilakukan beberapa hari lalu. \"Hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap surat suara yang tersisa artinya yang rusak maupun yang tidak layak terpakai itu berjumlah 632 lembar surat suara pemilih gubernur dan wakil gubernur,\" ungkap Ketua KPU kota Bengkulu, Martawansyah. Ia menambahkan, berdasarkan hasil proses penyortiran, pelipatan dan pengesetan surat suara tersebut diketahui bahwa 632 lembar surat suara dinyatakan rusak dan melebihi kuota yang diperlukan yakni sebanyak 244.510 lembar surat suara yang ditambah dengan surat suara cadangan 2,5 persen. Pemusnahan tersebut dilakukan di kantor KPU Kota Bengkulu dengan disaksikan pihak KPU kota Bengkulu, KPU Provinsi, Bawaslu, Dandim, perwakilan Polres Bengkulu, Korwil serta TNI dan Polri. \"Untuk pemilu besok, kita sudah siap. Surat suara cukup, panitia sudah siap, logistik siap, dan kita tinggal menjalankan tugas. Kita berharap pemilu gubernur 2020 besok berjalan sukses,\" tutup Martawansyah. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: