Meninggal, Muslihan Tak Bisa Diganti Orang Lain
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Calon Wakil Gubernur Bengkulu Muslihan Diding Sutrisno dinyatakan meninggal dunia, Minggu pagi (6/12) setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD M. Yunus Bengkulu. Terkait status Muslihan sebagai calon wakil gubernur Bengkulu nomor urut 1, Namun pihak KPU mengatakan pergantian Cawagub tidak bisa lagi dilakukan. \"Kita atas nama penyelenggara turut berduka cita atas meninggalnya Muslihan DS. Terkait pergantian Almarhum, tidak bisa lagi dilakukan,\" kata anggota komisioner KPU Bengkulu Eko Sugianto, Minggu (6/12). Eko mengatakan, pergantian tidak bisa dilakukan lagi karena, pergantian calon itu bisa dilakukan hanya paling sedikit 30 hari sebelum hari H Pilkada serentak 9 Desember 2020. Jadi batas akhir bisa dilakukan pergantian calon yang berhalangan tetap itu, sebelum tanggal 9 November lalu. \"Namun Helmi Hasan tetap menjadi peserta Pilkada serentak sebagai Cagub. KarenaSurat suara sudah dicetak, dan dalam surat suara nanti, foto Pak Helmi Hasan tetap berpasangan dengan Muslihan,\" ungkapnya. Ia menambahkan, sebagai penyelenggara kewajiban pihaknya berkewajiban untuk mengumumkan dengam masyarakat secara masih bahwa Paslon Gubernur dan Wagub nomor urut 1, Cawagubnya sudah meninggal. \"Jika nantinya Helmi Hasan menang dam terpilih dalam Pilgub Bengkulu. Tentu saja untuk pendampingnya nanti, di luar mekanisme proses pemilihan atau Pilkada serentak,\" tutupnya.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: