Mesum, WNA Digerebek Warga

Mesum, WNA Digerebek Warga

KOTA BINTUHAN, BE- Ratusan warga Desa Pasar Baru Kecamatan Merpas menangkap basah DB (35) karyawan PT Bengkulu Mega Stel (BMS) dan juga merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina dan pasangan wanitanya berinisial AY (23) warga Merpas Kecamatan Nasal. Kedua pasangan tersebut ditangkap basah oleh warga diduga tengah melakukan hubungan yang tidak sesuai aturan. Akhirnya keduanya langsung dibawa ke rumah kepala Desa Pasar Baru. Kemudian dengan proses sesuai adat kedua pasangan akhirnya dinikahkan oleh penghulu adat dan tokoh masyarakat Desa Pasar Baru. Menurut keterangan Babinsa Nasal, Arnaldi didampingi Kades Pasar Baru Rudi, warga telah melakukan penggerebek pasangan ini sekitar pukul 22.00 WIB Selasa (20/6) di salah satu rumah warga di Desa Pasar Baru.

Awalnya warga curiga dengan ulah mereka yang berduaan di dalam rumah. Selanjutnya warga menggerebek rumah itu, dan menangkap basah sepasang sejoli itu di dalam kamar tanpa busana. Warga menduga keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Selanjutnya warga menyuruh mereka menggunakan pakaian untuk digelandang ke rumah kepala desa. Rudi menambahkan, setelah digerebek warga lalu ke rumah orang tua AY meminta supaya AY dan DB dinikahkan. Kemudian orangtua AY setuju jika dinikahkan. Sebelum menikah, DB kemudian diminta mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai tanda ia memeluk agama Islam. Ternyata lelaki itu menyanggupi, bahkan dia siap disunat. Usai disunat, kemarin pagi sekitar pukul 09.00 WIB DB akhirnya menikah dengan AY. \"Sebelum menikah, DB terlebih dahulu memeluk agama Islam. Ia kemudian disunat oleh mantri di Desa Pasar Baru. Setelah itu mereka menjalani pernikahan,\" jelasnya.

Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH SIK melalui Kasat Intel Iptu Sahili didampingi Kapolsek Nasal Iptu Iskandar SH membenarkan adanya penggerebekan terhadap pasangan selingkuh DB dan AY. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan beserta bukti dan saksi-saksi. Namun semuanya tetap dikembalikan kepada adat desa, jika itu perbuatan yang tidak menyenangkan akan ditindak. Namun sesuai adat desa bahwa semuanya diselesaikan ditingkat desa. \"Kita tetap memprosesnya namun kembalinya tetap kepada hukum adat, kemudian jika persoalan hukum adat juga tidak bisa maka akan kita proses secara hukum. Ternyata semuanya sudah bisa diatasi dengan baik dengan jalan ikatan perkawinan,\" ujar Kasat.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: