Ganti Rugi Tol Bengkulu Rp 11 Miliar Dititip ke Pengadilan

Ganti Rugi Tol Bengkulu Rp 11 Miliar Dititip ke Pengadilan

BENTENG, BE - Proses pembebasan lahan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol di Desa Jumat, Kecamatan Talang Empat,Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). berujung ke pengadilan. Uang ganti rugi senilai Rp 11 miliar untuk 5 orang pemilik lahan terdampak jalan tol tersebut, bakal dititipkan ke pengadilan. Dikarenakan, 5 pemilik lahan seluas 13 bidang tersebut tak bersedia menerima ganti rugi yang ditetapkan tim KJPP. \"Tim KJPP sudah dua kali melakukan peninjauan ulang, namun tak ada perubahan terhadap nilai ganti rugi. Karena, tetap tak setuju, uang ganti rugi bakal dititip ke pengadilan. Keputusannya nanti tergantung hasil dari pengadilan. Jika WTP bersedia menerima ganti rugi bisa langsung diproses,\" kata Kepala BPN Benteng Ir H Hazairin Masrie MM. Kelima orang pemilik lahan yang menolak ganti rugi tersebut, antara lain, Taherman Mukti yang merupakan mantan anggota DPRD Benteng, Wardi, Popi dan Yusuf. Meski tak dijelaskan secara gamblang, total ganti rugi untuk 5 WTP tersebut sebesar Rp 11 miliar. Paling besar adalah lahan milik Taherman Mukti yang memiliki 7 bidang tanah. Hasil perhitungan KJPP, ganti rugi bakal diberikan kepada Taherman sebesar Rp 3 miliar. Diakui Hazairin, penolakan terhadap nilai ganti rugi juga pernah terjadi di Desa Lagan. Yaitu, terhadap lahan milik Heri dan No Name. \"Uang ganti rugi terhadap lahan milik 2 warga Desa Lagan yang dititip di Pengadilan sudah diambil. Mereka juga sudah menyerahkan lahan mereka untuk digusur minggu lalu,\" tambah Hazairin. Diketahui, pembebasan lahan yang terkena dampak tol tahap I dilakukan di 6 desa. Sebanyak 50 bidang tanah di Desa PUT, 69 bidang di Desa Lagan, 3 bidang di Taba Lagan, 96 bidang di Jumat, 94 bidang di Penanding dan 88 Bidang di desa Sukarami. \"Pembebasan lahan di Desa PUT, Lagan dan Taba Lagan sudah clear and clean. Begitupula di desa Penanding, 100 persen WTP langsung setuju. Untuk Desa Sukarami, baru 5 WTP yang setuju dan menerima ganti rugi,\" demikian Hazairin.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: