Pembahasan Raperda APBD 2021 oleh DPRD Bengkulu Utara Tak Sesuai Ketentuan
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Terkait dengan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2021 yang telah diagendakan oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Jumat (27/11) lalu dibatalkan akibat tidak dihadiri oleh Pjs Bupati BU, Iskandar ZO cukup beralasan. Karena ketidakhadiran Pjs Bupati BU disebabkan jadwal pembahasan Raperda tentang APBD 2021 yang diagendakan oleh DPRD Kabupaten BU tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, Pjs Bupati BU menyatakan Pemkab BU sangat berkomitmen dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang APBD tepat waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan Pjs Bupati BU, Dr Iskandar ZO melalui Ketua TAPD yang juga sebagai Sekda BU, Dr Haryadi SPd MM MSi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (30/11). \"Ya, hal tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan. Namun kita komitmen pembahasan dan pengesahan Raperda APBD akan tepat waktu,\" kata Haryadi.
Haryadi menambahkan, bahwa hal ini juga berdasarkan sesuai dengan jadwal yang tertera pada surat Ketua DPRD Kabupaten BU Nomor 170/130.1/DPRD/BU/2020 tanggal 23 November 2020 perihal penyampaian jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten BU. Dimana pada lampiran surat menjadwalkan rapat paripurna DPRD BU dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap rancangan Perda Kabupaten BU tentang APBD Kabupaten BU Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2020. \"Merujuk dari sanalah ditambah dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten, dan Kota serta juga Pasal 30 Peraturan DPRD Kabupaten BU Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD menyatakan jadwal pembahasan Perda tentang APBD harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah,\" terangnya.
Lebih lanjut Haryadi menuturkan, bahwa dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah mewajibkan kepala daerah dan DPRD menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. \"Berdasarkan aturan ini juga dan ditambah lagi dengan hasil konsultasi langsung kami dengan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI menyatakan hal yang sama intinya Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Ketidakhadiran Pjs Bupati BU pun telah dijelaskan melalui Surat Bupati Nomor 903/4488/BPKAD tanggal 27 November 2020. Kami berharap agar DPRD dapat kembali menyesuaikan jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengesahan APBD 2021 tetap melalui Perda sesuai waktu yang diatur oleh ketentuan,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: