Polres Bengkulu Gelar Razia Masker Cegah Covid-19 Dihari Libur

Polres Bengkulu Gelar Razia Masker Cegah Covid-19 Dihari Libur

BENGKULU, BE - Untuk mencegah dan juga memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Bengkulu terutama di hari libur yakni Sabtu dan Minggu, Polres Bengkulu kembali menggelar razia masker. Kali ini pelaksanaannya pun lebih difokuskan di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Kapolres Kota Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady SIk mengatakan, operasi gabungan ini dengan personel Kodim 0407 Bengkulu, serta satpol PP Kota Bengkulu, guna memberikan sosialisasi dan juga edukasi yerhadap masyarakat. Terkait pencegahan Covid-19 dan peting nya menggunakan masker serta jaga jarak dimasa pandemi saat ini. Terus mentaati protokol kesehatan (prokes) yang ada. “Kita lakukan gelar operasi ini karena masih banyak juga pengunjung yang belum juga patuh dengan prokes seperti menggunakan masker saat berada di luar rumah,” ucap Kasat Reskrim, AKP Yusiady, kemarin (29/11). Ia menjelaskan, razia prokes mulai dari bagian depan dan juga belakang Bancoolen Indah Mall (BIM) hingga ke kawasan sport center. Dari hasil penelusuran tersebut, ada beberapa pengunjung yang melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker dan juga tidak menjaga jarak. \"Bahkan masih banyak warga yang beranggapan Covid 19 itu tidak ada dan sudah berakhir sehingga acuh dan tidak peduli dengan keselamatan terhadap dirinya sendiri maupun ke orang lain,\" jelasnya. Ia menambahkan, hingga saat ini Polres Bengkulu, belum mengeluarkan surat izin keramaian guna mencegah penyebaran dari virus korona di Kota Bengkulu. \"Ini berdasarkan instruksi Kapolri yang disampaikan ke Kapolda Bengkulu dan Polres Bengkulu akan menjelaskannya sesuai instruksi yang ada, agar tidak ada lagi penambahan pasien positif setip harinya,\" bebernya. Sementara itu, terkait dengan sanksi, Polri akan memberikan sanksi jika ada masyarakat yang melanggar Undang- Undang dan tindakan yang berdampak pada masyarakat luas. \"Untuk sejauh ini, sanksi yang diberikan hanya semacam teguran yang sanksi disiplin bagi masyarakat yang tidak menaati proses seperti disuruh push up ataupun sanksi disiplin lainnya,\" tutup Kasat. (529)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: