Reaktif Covid-19, KPPS Langsung Diswab

Reaktif Covid-19, KPPS Langsung Diswab

BENGKULU, BE - Proses rapid test yang dilakukan terhadap 7.119 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas di RSHD Kota Bengkulu masih berlanjut hingga Senin (30/11). Namun, hasil rapid test sementara tercatat 43 orang yang reaktif covid-19, dan diperkirakan jumlah ini bisa bertambah karena proses pemeriksaan ini masih berlangsung.

\"Belum ditotal semua, tapi hasil pemeriksaan hari pertama kemarin ada 43 orang, dan yang lainnya masih menunggu laporan,\" kata Direktur RSHD Kota, dr Lista Cerlyviera, Minggu (29/11).
Dijelaskan Lista, orang yang reaktif ini telah dihubungi untuk dilanjutkan dengan jadwal swab test, dan sembari menunggu jadwal itu maka yang bersangkutan diminta untuk isolasi mandiri terlebih dahulu di rumah. \"Kalau pedoman penatalaksanaan terbaru, ketika ketemu yang reaktif, maka isolasi mandiri 14 hari di rumah. Petugas puskesmas di wilayah tempat pasien tinggal akan datang untuk melakukan pemantauan selama isolasi tersebut,\" papar Lista. Menurut Lista, jika pemeriksaan tingkat swab nanti hasilnya positif Covid-19, maka tindakan yang dilakukan akan berbeda. Karena akan dilanjutkan lagi dengan evaluasi rontgen lab lengkap dan penilaian scor covid. Jika terdeteksi tanpa gejala atau gejala ringan, maka cukup melanjutkan isolasi mandiri menghabiskan 14 hari. Tetapi jika ada gejala sedang dan berat maka harus di rawat di rumah sakit rujukan covid seperti RSMY, RSHD, DKT dan Bhayangkara. Dengan demikian, petugas KPPS bersangkutan dipastikan tidak bisa menjalankan tugasnya pada Pilkada 9 Desember mendatang, karena harus diisolasi total di rumah sakit untuk menjalani terapi penyembuhan. \"Jika hasil swabnya positif tidak akan dipekerjakan dan lanjut terapinya sampai sembuh. Obat akan diberikan oleh pihak rumah sakit,\" tandasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah mengatakan jika dalam beberapa hari setelah melakukan isolasi mandiri, tapi keadaan tidak berubah bahkan kian memburuk, maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi dan pengobatan lebih lanjut dan tidak diizinkan menjadi anggota KPPS serta posisinya akan digantikan dengan orang yang ditentukan oleh KPU. \"Ya sesuai ketentuan yang kondisinya memburuk maka dilakukan pergantian, tetapi kalau hasil swabnya negatif maka tetap bisa bertugas,\" pungkas Martawansyah. (805)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: