Polda Bengkulu Ringkus 2 Tersangka Narkoba
BENGKULU, BE - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (24/11). Dua orang terduga pelaku warga Desa Pal Batu, Kecamatan Selupu Rejang,Kabupaten Rejang Lebong. Masing-masing berinisial PP (19) dan DA (20). Dari tangan kedua terduga pelaku yang sudha ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi menyita satu paket sabu dibungkus kertas rokok. Penangkapan tersangka tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH. \"Terduga pelaku ditangkap Selasa (25/11) dengan barang bukti sepaket sabu,\" jelas Kabid Humas, Rabu (25/11). Dua orang tersangka tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengatakan terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitaran di Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Dari informasi tersebut Tim Subdit I kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP dan mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya, Tim Subdit I melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka DA sempat mengelak dirinya membawa sabu. Hal tersebut dilakukan, karena DA sudah terlebih dulu membuang sabu tersebut saat tim Subdit I hendak melakukan penangkapan. Tidak membutuhkan waktu lama sabu tersebut ditemukan tidak jauh dari DA berdiri. Untuk kepentingan penyelidikan, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Bengkulu. Karena dari pengembangan yang dilakukan, diduga masih ada terduga pelaku lain yang berperan memasok sabu untuk kedua tersangka. \"Personel Subdit I Dit Resnarkoba masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus narkoba dua pelaku ini. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan,\" pungkas Kabid Humas.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: