Tabungan Berasuransi Jiwa dari DSP

Tabungan Berasuransi Jiwa dari DSP

\"bankBENGKULU, BE- Bank Danamon Simpan Pinjam (DSP) memberikan pelayanan lebih kepada nasabahnya. Yaitu dengan memberikan asuransi kepada nasabahnya yang membuka tabungan Si Pinter.   Hal ini disampaikan Cluster Manager Bank Danamon Simpan Pinjam Self Emplaye Mess Market Cluster Bengkulu, Abdurrahim \"Si Pinter adalah produk tabungan DSP berasuransi yang menawarkan berbagai keunggulan bagi nasabahnya,\" terang Abdurahhim.   Asuransi jiwa yang diberikan karena kecelakaan di jalan raya maupun ditempat lain. Santunan yang diberikan adalah 15 Kali dari saldo yang dimiliki nasabah dalam satu bulannya. Batas maksimal yang diberikan DSP adalah sebesar Rp 200 juta, dengan syarat saldo dalam satu bulan lebih dari Rp 1 juta dalam satu bulannya. Asuransi yang diberikan ini tanpa ada biaya premi setiap bulannya.   \"Cukup dengan saldo minimal Rp 1 juta, nasabah langsung kita lindungi dengan asuransi tanpa membayar premi,\" tambah Abdurrahim.   Setoran awal pembukaan rekening Si Pinter cukup ringan,yaitu sebesar Rp 100 ribu, Setoran selanjutnya mulai dari rp 10 ribu dengan biaya administrasi setiap bulannya hanya Rp 2 ribu.Untuk tabungan di atas Rp 500 ribu akan diberi kartu ATM yang dapat digunakan di ATM Bank Danamon maupun ATM bersama dan ATM dengan logo Alto.   Dengan tabungan ini nasabah dapat melakukan pembayaran otomatis untuk tagihan telepon dan listrik. Tabungan ini juga dilengkapi fasilitas transfer antar bank.   \"Untuk membuka tabungan ataupun melakukan setoran nasabah tidak perlu meninggalkan usaha. Karena petugas kami akan mendatangi nasabah,\" ungkap Abdurrahim.   Layanan jemput setoran yang dilakukan dengan ketentuan radius kurang dari 2 kilo meter dari kantor bank. Jumlah yang harus disetorkan minimal Rp 100 ribu sedangkan untuk radius 2 Kilometer lebih nasabah harus menyerahkan dana minimal Rp 500 ribu dan maksimal yang dijemput adalah Rp 25 juta.\"Tabungan ini sangat aman karena saat bertransaksi menggunakan cap sidik jari.   Tabungan ini juga dijamin pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),\" pungkas Abdurrahim.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: