KPU BS: Kampanye Paslon di Media 22 Nov-05 Des
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS), Alpin Samsent SPt disampingi anggotanya, Aspriantoni SE mengatakan untuk pelaksanaan kampanye di media, pihaknya memfalisitasi para calon kepala daerah. Adapun pelaksanaan kampanye di media selama 14 hari.
\"Untuk paslon kada masa kampanye di media mulai 22 November hingga 5 Desember,\" katanya.
Dikatakan Aspriantoni, sesuai dengan aturan yang berlaku, para paslon dapat berkampanye di media cetak dan media elektronik. Adapun materi iklan kampanye di media diantaranya nama dan nomor paslon, visi dan misi serta program paslon, foto paslon, tanda gambar partai.
\"Saat kampanye di media tidak boleh mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden,\" ujarnya.
Dijelaskan Aspriantoni, iklan kampanye di media yang dimulai 22 November dan berakhir 5 Desember dibiayai oleh KPU BS. Hal itu dimaksudkan, untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing paslon. Selain itu agar ada keseragaman iklan paslon media.
\"Untuk kampanye di media ini dibiayai ooeh anggaran di KPU bukan oleh Paslon,\'\' tutup Aspriantoni. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: