Bawaslu Kaur Ingatkan Iklan Kampanye di Media
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur melayangkan sejumlah surat kepada pimpinan media cetak elektronik dan online terkait dengan jadwal kampanye. Hal ini agar jangan sampai sejumlah media malah menerbitkan kampanye di media tidak sesuai jadwal yang dapat berujung kepada temuan pelanggaran kampanye nantinya.
“Ini sesuai dengan jadwal berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 05 tahun 2020. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dimulai pada 22 November hingga 5 Desember, maka kita imbau kepada media massa baik cetak, maupun elektronik untuk tidak menayangkan iklan kampanye paslon Gub dan Wagub atau Bup dan Wabup diluar jadwal tersebut,” kata Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Oyon Zupa MTPd, Rabu (18/11).
Dikatakannya, ia himbauan itu sudah dilayangkan kepada sejumlah media massa di kabupaten Kaur. Nah dalam hal ini dia mengharapkan sejumlah media massa tidak melenggar jadwal menerima order kampanye dari paslon kemudian menerbitkannya sebelum masa kampanye tiba. Oyon menegaskan apa pun bentuk kampanye yang dituangkan dalam media massa sebelum waktunya tiba maka masuk dalam kategori pelanggaran dan dapat ditindak.
“Sejumlah media massa dalam publikasi dan penerbitan selalu kita awasi kita tidak ingin ada yang melakukan ciri star kampanye terutama di media massa,” terangnya.
Ditambahkannya, terkait apakah selama ini ada media massa yang dianggap melakukan pelanggaran jadwal kampanye dirinya tak ingin berkomentar lebih banyak. Namun ditegaskannya pihaknya terus meningkatkan pengawasan baik dimedia media online maupun media massa seperti media cetak.
“Iklan di media massa itu hanya selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Untuk sejauh ini belum kami temukan pelanggaran Paslon yang kampanye di media massa,” tandasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: