Politik Uang di Lebong Bisa Diancam Pidana

Politik Uang di Lebong Bisa Diancam Pidana

LEBONG, bengkuluekspress.com – Untuk mencegah terjadinya money politic atau politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong. Maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong rutin menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di daerah tersebut. Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Lebong, Melki Agustian SH mengatakan, masalah politik uang pada saat Pilkada tidak dipungkirinya pasti terjadi dan sangat sulit untuk menghapusnya. “Kalu untuk menghilangkan tidak mungkin, tetapi kita harus tetap menekannya agar praktik politik uang bisa menurun,” ucapnya, Senin (16/11).

Menurutnya, dari informasi yang ia dapati bahwa Kabupaten Lebong merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu sangat rawan terjadi politik uang tersebut. “Kita lebih menakankan bagi pemberi dan penerima uang akan dikenakan sanksi pidana,” tuturnya.

Dijelaskan Melki, ancaman pidana bagi pemberi dan penerima terdapat pada pasal 187 A ayat 1 menyebut setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu. Sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. “Diancam paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat Lebong, agar bisa meninggalkan tradisi menerima uang dari seseorang dengan tujuan agar memilih calon pemberi uang. Namun saat ini harus cerdas dengan bisa memilih sesuai hati nurani dan melihat visi dan misi para calon. “Jangan lagi kita memilih karena diberikan imbalan berupa uang ataupun yang lainnya,” imbaunya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: