Polda Bengkulu Tangani 18 Laporan PPA
BENGKULU, BE – Terhitung sejak Januari hingga November 2020, Polda Bengkulu telah menerima sebanyak 18 laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Dari 18 laporan tersebut, setidaknya ada 12 diantaranya menyangkut asusila yang pelaku dan korbannya rata–rata anak dibawah umur. Sedangkan, untuk sisanya merupakan kasus perempuan termasuk yang terkait dengan KDRT, penelantaran keluarga dan nikah tanpa izin. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan SIk mengungkapkan, hingga akhir 2020 ini hingga November ini terjadi peningkatan kasus, tetapi tidak begitu signifikan dibandingkan tahun lalu. ”Kasus anak ini memang harus selalu jadi prioritas. Setiap ada laporan langsung akan kita proses,” ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy S Minggu (15/11). Selain itu, Dir Reskrimum Polda Bengkulu juga selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam mengawasi anggota keluarga masing –masing untuk menghindari tindakan asusila terhadap keluarganya. ”Kita imbau semua orang tua untuk semakin memperhatikan pergaulan anak, karena rata-rata pelaku asusila terhadap anak ini orang dekat korban,\" tutur Dir Reskrimum. Ia juga meminta kepada orang tua untuk lebih mempedulikan dan juga memperhatikan pergaulan anak-anaknya dijaman serba internet sekarang ini, pasalnya banyak juga kasus asusila terhadap anak dibawah umur terjadi karena media sosial (medsos). \"Selalu menjadi protek bagi anak-anaknya terutama yang memiliki anak perempuan, karena dengan kemajuan jaman sekarang ini, kita terkhusus para orang tua harus bekerja lebih ekstra lagi mengawasi anak-anaknya,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: