Jangan Gunakan Bus di Luar Jam Sekolah
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur Anwar Sanusi SPd, kembali mengingatkan kepada para sopir bus sekolah untuk tidak mengunakan mobil bus sekolah dilaur jam sekolah. Sebab jika kedapatan menggunakan bus sekolah diluar jam sekolah untuk kepentingan pribadi maka supir bus akan mendapat sanksi tegas.
“Dalam menjalankan bus sekolah ada aturan, bus sekolah tidak boleh beroperasi untuk urusan pribadi diluar jam sekolah. Tapi kalau untuk ngantar orang sakit boleh,” kata Anwar beberapa hari lalu.
Dikatakan Anwar, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengumpulkan para supir bus sekolah Kaur. Dimana ia selalu mengingatkan kepada supir bus agar mentaati aturan yang telah diberikan Dishub. Juga ia meminta kepada para supir bus agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bus dan dalam merawat bus sekolah. Sebab keselamatan siswa-siswi penumpang bus ini lebih diutamakan dan jangan sampai teledor yang berakibat fatal.
“Saya minta kepada supir agar merawat bus sekolah ini dan kalau bisa anggap saja mobil yang dipakai itu miliki pribadi,”harapnya.
Ditambahkannya, ia mengharapkan agar para siswa dan masyarakat ikut mengawasi para sopir bus sekolah, sebab yang paling tahu adalah penumpang bukan petugas. Juga ia berjanji tidak segan-segan menindak tegas sopir nakal, mengingat keselamatan perjalanan penumpang ada ditangan sopir. Juga kepada sopir agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Kalau ada sopir ugal-ugalan segera lapor kepada petugas kami di lapangan, nanti kita akan langsung tindak dan kalau bisa nanti sopirnya kita ganti,” tegasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: