Serapan Anggaran Pemkot Bengkulu Masih Rendah

Serapan Anggaran Pemkot Bengkulu Masih Rendah

\"\" BENGKULU, BE - Serapan anggaran melalui APBD Kota Bengkulu, masih cukup rendah. Terhitung hingga triwulan ke III baru terserap sekitar 50 persen. Hal ini disebabkan pandemi covid yang mempengaruhi struktur belanja APBD dan terhentinya program kerja disetiap OPD (organisasi perangkat daerah). Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Kota Bengkulu Karnadi SSos kepada BE, capaian ini sebenarnya tidak terlalu mengecewakan karena kondisi yang memang cukup sulit ditengah pandemi covid-19, karena banyak terjadi perubahan anggaran ditengah jalan. Masih ada kesempatan untuk mengejarnya. \"Capaian ini terhitung triwulan ketiga, tentu masih ada waktu di triwulan keempat,\" ujar Karnadi. Menurutnya, Pemkot optimis bisa mencapai serapan anggaran 100 persen hingga akhir tahun. Dan sejak APBD perubahan sudah disahkan beberapa waktu lalu, saat ini masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang melakukan proses realisasi anggaran sesuai usulannya. \" Ya program masih berjalan jadi kita tunggu saja, evaluasi nya nanti,\" ungkapnya. Karnadi belum bisa memberikan keterangan detil terkait OPD mana saja yang daya serap anggarannya terendah. Karena, menurut dia, saat ini yang diutamakan bukan hanya serapan anggaran saja, tetapi juga diimbangi dengan capaian kinerja. Dari hasil evaluasi beberapa waktu lalu capaian kinerja masing-masing OPD cukup baik. \"Untuk datanya sudah kita sampaikan sebagai laporan ke pimpinan, terkait capaian anggaran dan kinerjanya,\" ungkap mantan Kepala Badan Narkotika Kota (BNK) Bengkulu ini. Dengan sisa waktu hingga akhir Desember 2020 ini, Karnadi berharap agar OPD dapat memaksimalkan capaian targetnya, terlebih lagi akhir tahun mendatang sudah dijadwalkan cuti bersama secara nasional sehingga sisa waktu kurang dari 2 bulan. Ia juga meminta agar OPD yang dapat melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan APIP dan APH terkait penggunaan anggaran agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari. (805)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: