Operasi Musang Nala, 28 Tersangka Pencurian Ditangkap
BENGKULU, BE - Selama 9 hari melaksanakan Operasi Musang Nala 2020, Polda Bengkulu dan Polres jajaran berhasil meringkus 28 tersangka. Para tersangka ini berkaitan dengan kasus 3C (curas, curat dan curanmor). Operasi Musang Nala dilakukan untuk mengurangi angka kriminalitas, terutama kasus pencurian dan menjaga situasi kamtimbas di wilayah hukum Polda Bengkulu. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH. Dia mengatakan kepada BE, Selasa (10/11), \"Dari tanggal 1 sampai 9 November 2020, sudah 28 tersangka ditangkap dari hasil Operasi Musang Nala 2020. Operasi musang sasarannya pelaku pencurian, terutama curanmor.\" Jika dibandingkan data 2019, jumlah kasus curanmor yang diungkap dan jumlah tersangka yang ditangkap nyaris tidak ada kenaikan atau penurunan. Kasus curanmor hampir terjadi setiap minggu di Provinsi Bengkulu. Bahkan dimasa pandemi covid-19, kasus curanmor masih saja terjadi. Hal tersebut bisa terjadi, karena kurang waspadanya masyarakat memarkirkan sepeda motor sehingga timbul niat pelaku kejahatan melakukan curanmor. \'\'Memarkirkan sepeda motor sembarangan, ditambah lagi tidak ditambah dengan kunci ganda. Itu memudahkan pelaku curanmor mencuri sepeda motor,\'\' imbuhnya. Selama 9 hari melakukan Operasi Musang Nala 2020, berikut ini hasil pengungkapan Polda dan Polres jajaran. Polda Bengkulu 1 orang tersangka dan satu unit handphone sebagai barang bukti. Polres Bengkulu 2 orang tersangka dengan barang bukti satu unit sepeda motor, kotak handphone. Polres Bengkulu Utara 3 orang tersangka dengan barang bukti 2 unit sepeda motor, 4 unit handphone, BPKB, STNK, kotak amal, celengan, 26 bungkus rokok, uang tunai Rp 2 juta. Polres Bengkulu Selatan 4 orang tersangka dengan barang bukti 1 unit televisi, satu unit sepeda motor dan dua unit handphone. Polres Seluma 1 orang tersangka dengan barang bukti satu unit mobil. Berikutnya, Polres Kaur 4 orang tersangka dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, 4 unit handphone dan 1 unit aki. Polres Kepahiang 3 orang tersangka dan barang bukti satu unit handphone, 1 BPKB, jam tangan, kaligrafi dan jam dari bahan kayu jati. Polres Rejang Lebong 3 orang tersangka dengan barang bukti 3 unit body sepeda motor, satu batok lampu sepeda motor, body depan sepeda motor, kunci T, dua unit sepeda motor dan dua unit handphone. Polres Mukomuko 1 orang tersangka dengan barang bukti dua unit sepeda motor. Polres Lebong 4 orang tersangka dengan barang bukti 2 unit sepeda motor. Polres Bengkulu Tengah 2 orang tersangka dengan barang bukti satu unit televisi, lemari dan kasur springbed. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: