Patak Robot Polres Kaur Ringkus Musang Ranmor
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor(Curanmor). Kali ini tersangkanya seorang pemuda berinisial AA (18), warga Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan. AA diamankan tim Patak Robot dalam Ops Musang Nala 2020 itu karena melakukan pencurian sepeda Honda Blade milik Rojen Variansyah (26), warga Talang Jawi 1 Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) tanggal 26 Oktober 2020 lalu.
“Tersangka kita amankan di rumahnya di Bengkulu Selatan. Tersangka kita amankan karena terlibat melakukan pencurian motor bersama tersangka RI beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi SH melalui Kanit Pidum IPDA Joko Susanto SH, Senin (9/11).
Dikatakan Kanit, penangkapan Musang Ranmor itu Minggu tanggal 08 November 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan. Penangkapan tersangka setelah sebelumnya tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur pada tanggal 31 Oktober lalu berhasil mengamankan tersangka utama berinisial RI (25), warga Desa Talang Jawi 1 Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir). Dimana jika tersangka AA dan RI pada tanggal 26 Oktober lalu sekira pukul 02.30 WIB dini hari para pelaku masuk ke dalam rumah korban kemudian mengambil sepeda motor jenis Honda Blade menggunakan kunci T.
Setelah menerima laporan korban tim Patak Robot dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Joko Susanto SH berhasil meringkus tersangka RI dan mengamankan motor hasil curian tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Blade yang sudah dirubah bentuk menjadi grandong. Nah setela mengamankan tersangka RI Polisi lalu melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka AA.
“Untuk tersangka AA ini merupakan kawan dari tersangka RI yang sudah diamankan terlebih dahulu. Dimana untuk tersangka RI itu sudah terlibat di lima TKP yakni di Kabupaten Kaur dan Provinsi Bengkulu. Untuk keterlibatan tersangka lain masih kita kembangkan lagi,” jelas Kanit.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka yang sama-sama berstatus bujangan itu harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: