Terapkan Aplikasi Sirekap, PPK dan KPPS Lebong Diberi Bimtek

Terapkan Aplikasi Sirekap, PPK dan KPPS Lebong Diberi Bimtek

LEBONG, bengkuluekspress.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong segera akan menggelar bimbinan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap seluruh Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS). Jumat (06/11), KPU Lebong telah menggelar sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi wabah Covid-19. Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa penerapan Sirekap baru pertama kali digunakan pada pelaksanaan Pilkada ataupun Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. “Untuk itulah kita akan melakukan Bimtek terhadap pihak yang berhubungan langsung dengan penggunaan Sirekap,” sampainya, Jumat (06/11).

Menurut Yoki, sirekap berhubungan dengan sistem digitalisasi. Sehingga sangat diharapkan bagi anggota PPK dan KPPS semuanya mahir atau bisa dalam penggunaan aplikasi agar nantinya mereka bisa menggunakan aplikasi tersebut ketika bertugas. “Nanti melalui aplikasi, mereka akan melaporkan hasil penghitungan suara,” jelasnya.

Dijelaskannya, selain memberikan bimtek terhadap PPK dan KPPS, nantinya juga akan diminta kepada masing-masing LO paslon dan parpol mempersiapkan saksi-saksi. Karena nantinya mereka juga akan diberikan bimtek. “Karena aplikasi akan kita sampaikan juga kepada masing-masing saksi, untuk itulah kami berharap mereka bisa mempersiakpan saksi dengan baik,” harapnya.

Untuk diketahui diberlakukannya aplikasi Sirekap merupakan salah satu upaya untuk mempermudah dalam penyampaian hasil penghitungan suara. Dimana sebelumnya sebelum diberlakukannya Sirekap, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disibukan dengan melakukan salinan formc C Plano. Sementara nantinya petugas KPPS tinggal melakukan scan barcode pada C Plano dan langsung disampaikan ke KPU kabupaten atau kota.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: