Kemenag Rejang Lebong Sosialisasikan Pedoman Umrah Saat Covid-19

Kemenag Rejang Lebong Sosialisasikan Pedoman Umrah Saat Covid-19

CURUP, bengkuluekspress.com- Seiring dengan keluarnya Peratuan Menteri Agama nomor 719 tahun 2020 tentang pedoman umrah di masa pandemi Covid-19. Saat ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong telah mulai mensosialisasikan PMA tersebut. Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Drs H Ahmad Hafizuddin MHI mengungkapkan, sosialisasi PMA 719 tersebut mereka lakukan kepada para penyedia perjalanan haji dan umrah atau agen travel yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. \"Untuk pedoman umrah di masa pandemi Covid-19 ini sudah mulai kita sosialisasikan kepada agen-agen perjalanan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini,\" terang Hafiz.

Sosialisasi PMA 719 tahun 2020 tersebut, menurutnya, dilaksanakan secara bertahap dengan cara mendatangi langsung kantor-kantor agen perjalanan haji dan umrah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian terkait dengan keberangkatan jamaah umrah di Kabupaten Rejang Lebong sejak mulai dibukanya layanan umrah oleh Pemerintah Arab Saudi. Pihaknya tidak mengetahui apakah sudah ada atau belum dari Kabupaten Rejang Lebong. Karena setiap perjalanan umrah tidak melapor ke Kemenag Rejang Lebong. Hanya saja, selama ini mereka mengetahui jumlah masyarakat Rejang Lebong yang melakukan perjalanan umrah dari permintaan surat rekomendasi untuk pembuatan passport. \"Sejak dibukanya umrah di masa pandemi ini kami belum menerima satupun masyarakat Rejang Lebong yang meminta rekomendasi untuk membuat passport,\" terang Hafiz.

Kemenag Rejang Lebong terakhir kali menerima permintaan surat rekomendasi pembuatan passport untuk perjalanan umrah yaitu pada Bulan Februari lalu atau sebelum pandemi Covid-19 melanda tanah air. Pada Bulan Februari ada lima orang yang mengajukan rekomendasi permbuatan passport dan 20 orang pada Bulan Januari.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: