KASN Terima 793 Pelanggaran Selama Kampanye, Termasuk di Bengkulu Utara
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Selama berlangsung tahapan Pilkada serentak 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI telah merima sebnayak 793 laporan pelanggaran netralitas ASN. Pelanggaran ini juga termasuk di Provinsi Bengkulu. Ketua KASN RI, Prof Dr Agus Pramusinto MDA menagatakan, bahwa terdapat 5 kategori pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh ASN. Yakni kampanye atau sosialisasi media sosial, melakukan pemedektan ke parpol, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan ke satu pasangan calon, menghadiri deklarasi pasangan calon dan membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon. \"Ya, selama tahapan kampanye sudah ada 793 laporan yang kita terima termasuk di Provinsi Bengkulu. Hal ini tidak tutup kemungkinan jumlahnya bertambah,\" kata Agus.
Agus menambahkan, bahwa dari 793 pelanggaran tersebut, sebanyak 571 ASN yang melakukan pelanggran dan telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diberikan sanksi. Terkait sanksi terdapat 2 kategori, yakni jika melakukan pelanggaran ringan maka akan diberikan sanksi berupa teguran, ditunda kenaikan pangkat. Sedangakan jika melakukan pelanggaran berat, maka sanksinya akan diberhentikan sebagai ASN. \"Dari 793 pelanggaran yang telah kita rekomendasikan, sebanyak 571 dan semuanya telah diberi sanksi dan sisanya masih ditindaklanjuti,\"ungkapnya.
Agus juga menuturkan, untuk di Provinsi Bengkulu setidaknya ada laporan dari empat kabupaten yang kini ditangani. Diantaranya Kabupaten BU, Lebong, Kepahiang dan Rejang Lebong. Ketika disinggung untuk di Kabupaten BU, dirinya pun menyampaikan, kasus itu masih dipelajari dan jika dinilai pelanggaran dalam kaitannya netralitas ASN, pihaknya akan merekomendasikan untuk diberikan sanksi. \"Ada 4 kabupaten yang kita terima laporannya, termasuk di Kabupaten BU. Untuk kasus itu masih kita pelajari dan jika dinilai pelanggaran akan kita rekomendasikan,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: