Penadah Motor Curian di Bengkulu Utara Diamankan
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan NA warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Ia menjadi penadah motor hasil curian. Tersangka NA diamankan dikediamannya pada 28 Oktober 2020 lalu, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kendaraan hasil curian tersebut ada bersama tersangka. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melakui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan SIK pada press releasenya, Senin (2/11). \"Ya, untuk tersangka NA kita amankan di kediamannya. Dimana motor tersbut didapat dari pelaku pencurian atas nama Endang yang saat ini telah diamankan oleh Polsek Linggau Barat atas kepemilikan senjata api,\" kata Jery.
Jery menjelaskan, bahwa, NA hanya seorang penadah dan untuk pelaku pencurian motor Honda CRF 150 R yang merupakan milik Direktur RSUD Arga Makmur ini ada 2 orang yakni Edang dan Yudi. Dimana pelaku Endang sudah diamankan oleh pihak Polsek Linggau Barat atas kepemilikan senjat api. Sedang pelaku lainnya atas nama Yudi saat ini masi DPO. \"Kedua pelaku ini telah beraksi dibeberapa TKP di Provinsi Bengkulu, dimana dalam aksinya pelaku berpatroli dengan memantau. Untuk pelaku Endang akan dibawa ke Polres BU setelah menjalankan masa hukumannya,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: