Tercatat Terlibat Partai Politik, 148 Pelamar KPPS Dicoret
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dalam pemeriksaan berkas pelamar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan gubernur 9 Desember nanti, KPU Kota Bengkulu setidaknya mencoret 328 pelamar karena tak memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut, ada 148 pelamar yang tercatat pada sistem KPU masih terlibat dalam partai politik. Sesuai peraturan, hal tersebut tak diperbolehkan untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan adil.
Hal tersebut dijelaskan Komisioner KPU Kota Bengkulu, Romi Sugara, Senin (02/11). Ia mengatakan, beberapa pelamar ada yang mengajukan keberatan karena tak lagi merasa terlibat dalam partai politik manapun.
\" Ya ada yang keberatan dan mengaku tak lagi terlibat parpol, namun kami tidak bisa menerima alasan itu karena nama yang bersangkutan masih terdaftar pada sistem KPU di sistem verifikasi partai sebagai peserta pemilu pada 2018 lalu,\" jelas Romi.
Ia mengatakan, untuk periode ini pelamar yang masih terlibat parpol tidak bisa menjadi anggota KPPS dan untuk segera mengurus pencopotan nama di parpol masing-masing agar bisa mendaftar kembali untuk menjadi KPPS di pemilu selanjutnya.
Selain 148 pelamar yang dicoret namanya, dari 328 peserta yang tak memenuhi syarat yakni 178 pelamar yang sudah 2 periode menjadi anggota KPPS, dan 2 pelamar tercatat di sistem KPU pernah menjadi calon legislatif. Setidaknya ada 5865 pelamar yang mendaftarkan diri untuk menjadi KPPS dan 5537 pelamar yang memenuhi syarat yang saat ini masih dalam tahapan KPU yakni mendengarkan tanggapan masyarakat. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: