DPRD BS Miliki Dua Raperda Inisiatif
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Pada akhir tahun 2020, DPRD Bengkulu Selatan (BS) mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas menjadi Perda. Kedua raperda tersebut telah disetujui anggota DPRD BS melalui rapat paripurna internal DPRD BS.
\"Berdasarkan rapat paripurna internal, kami mengajukan dua raperda inisiatif,\" kata Ketua DPRD BS, Barli Halim SE.
Dikatakan Barli, kedua Raperda inisiatif tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kedua Raperda ini sangat penting sambung Barli, sebab khusus tentang pengelolaan barang milik daerah agar lebih jelas, begitu juga dengan raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah agar lebih terarah. Sehingga menjadi pedoman dalam pembentukan Perda.
\"Kedua Raperda ini menjadi prioritas untuk dibahas,\" ujarnya.
Setelah disetujui DPRD melalui rapat paripurna internal, sambung ketua DPC PDIP BS ini, proses selanjutnya dua raperda inisiatif tersebut akan dibahas bersama eksekutif. Kemudian akan disahkan menjadi Perda jika telah disetujui bersama Bupati. \"Nanti kita bahas bersama pihak eksekutif, mudah- mudahan bisa segera disahkan menjadi perda,\" demikian Barli. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: