Diisukan Terima Sogok, Ketua KPU Lapor Polisi

Diisukan Terima Sogok, Ketua KPU Lapor Polisi

Tim GM Laporkan 2 Akun FB

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Tidak terima diisukan menerima uang sogok dari salah satu kandidat Cakada, Ketua KPU Kaur, Meixxy Rismanto SE, memilih melapor ke Polres Kaur. Laporan ini terkait dengan cuitan salah satu akun facebook atas nama Bintang Fhoto yang memposting menuding Ketua KPU menerima uang sogok Rp 2 miliar.

“Sudah saya laporkan ke Polres Kaur, ini pencemaran nama baik, karena saya tidak terima dan hal ini tidak benar,” kata Meixxy usai membuat laporan di Polres Kaur, Rabu (28/10).

Dikatakan, Meixxy ia membantah keras atas tuduhan akun Facebook Bintang Fhoto yang menuding dirinya menerima uang sogok sebesar Rp 2 miliar dan dianggap mengada-ada serta membuat gaduh dan menyebar berita hoax. Dirinya meminta aparat penegak hukum dapat memproses akun facebook bintang fhoto.

“Ini pencemaran nama baik dan saya keberatan ini berita hoax tidak benar dan tidak ada dasarnya,” tuturnya.

Di lain sisi, laporan lain juga disampaikan oleh tim kuasa hukum Gusril Pausi-Medi Yuliardi (GM) melalui Frank Sakualda, kuasa hukum ini melaporkan dua akun Facebook yakni akun facebook Bintang Fhoto yang menuding Gusril melakukan pungutan uang kepada Pjs Kades serta akun Facebok atas nama Dadang Sumarilis yang dianggap menyebar berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian. Pasalnya akun ini menuding Kabupaten Kaur menjadi kabupaten terburuk dimana kedepannya bila kondisi tak ada perubahan, maka Kabupaten Kaur akan bergabung dengan Bengkulu Selatan.

“Kami berharap Polres Kaur dapat menindaklanjuti serta melakukan penyelidikan terkait dengan penyebaran berita hoax ini,” harapnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH, membenarkan telah menerima laporan dari ketua KPU dan tim GM. Terkait laporan itu pihaknya akan melakukan penyelidikan siapa pemilik akun tersebut.

“Laporan keduanya sudah kita terima dan kini masih kita telusuri siapa pemilik akun dan nanti akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: