Cegah Covid-19, KPU Lebong Siapkan Bilik Khusus

Cegah Covid-19, KPU Lebong Siapkan Bilik Khusus

LEBONG, bengkuluekspress.com – Meskipun Kabupaten Lebong saat ini masih berstatus zona hijau dari wabah covid-19. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong memastikan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 09 Desember mendatang, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disediakan 1 bilik suara khusus masyarakat yang suhu tubuh mencapai 37,3 drajat celsius. Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE mengatakan, nantinya setiap TPS (sebanyak 222 TPS) akan disediakan sebanyak 4 bilik suara, masing-masing 2 bilik pengadaan dari KPU provinsi dan kabupaten. “Dari 4 bilik suara yang ada nanti akan kita sisihkan 1 bilik khusus,” jelasnya, Selasa (27/10).

Menurutnya, dimasa pandemi wabah covid-19 yang masih terjadi saat ini, telah keluar regulasi diwajibkannya setiap TPS memilik minimal 1 bilik khusus. Jika mendapati ada warga yang akan memilih setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh didapati suhunya mencapai 37,3 drajat Celsius. “Karena sebelum melakukan pencoblosan, seluruh pemilih harus mencuci tangan dan selanjutnya diperiksa suhu tubuhnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penempatan bilik khusus, nantinya akan terpisah jauh dengan 3 bilik suara umum. Dimana bilik khusus akan dipasang di sudut kiri pintu masuk TPS. Sehingga ketika dari hasil pemeriksaan langsung diarahkan untuk melakukan pencobloasan di bilik khusus. “Untuk desain penempatan sudah kita buat dan akan diterapkan pada pelaksanaan pemilihan nanti,” sampainya.

Dijelaskan Khidhr, pada saat pelaksaan Pilkada mendatang akan tetap menerapkan protokol kesehatan. Yaitu setiap pemilih dan petugas harus memakai masker, menjaga jarak ketik serta mencuci tangan dan diperiksa suhu tubuh. “Itu suatu kewajiban yang harus diikuti seluruh pemilih ataupun petugas TPS,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: