36 Ribu Masyarakat Langgar Prokes
Utamakan Edukasi dan sosialisasi
BENGKULU, BE - Sejak dimulai awal September 2020 lalu, Operasi Yustisi yang dilakukan personel gabungan Polda Bengkulu, TNI dan Satpol PP Provinsi Bengkulu telah memberikan teguran sebanyak 36.374 kali kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker juga diberikan sanksi sosial dan diberikan sanksi sesuai peraturan gubernur nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus, Pergub juga ditambah Perwal untuk Kota serta Perbup untuk Kabupaten. Jumlah masyarakat yang diberikan sanksi sosial sebanyak 415 orang dan 43 sanksi lain. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH mengatakan, selama melakukan operasi yustisi personel gabungan masih mendapati masyarakat melanggar protokol kesehatan, kebanyakan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Padahal pencegahan penyebaran wabah covid-19 cukup efektif jika masyarakat menerapkan protokol kesehatan 3M. \"Terkait dengan sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan Pergub, Perwal atau Perbup. Meski masih banyak pelanggaran, tetapi personel gabungan tetap mengutamakan sosialisasi dan edukasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan,\" jelas Kabid Humas, Kamis (22/10). Untuk Provinsi Bengkulu, tingkat penyebaran atau penambahan kasus covid-19 di Bengkulu tidak tinggi, tetapi setiap hari ada penambahan kasus covid-19. Hal tersebut menandakan belum ada tanda-tanda kasus covid-19 berakhir. Operasi yustisi berhenti jika kasus covid-19 dinyatakan pemerintah sudah berakhir. \"Belum diketahui sampai kapan operasi yustisi dilakukan,\" imbuhnya. Bahkan jika nanti terjadi penurunan covid-19, operasi yustisi besar kemungkinan tidak langsung dihentikan. Tetap dilanjutkan dengan memberikan edukasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Yang pasti TNI dan Polri mendukung penuh Pemerintah Daerah menerapkan aturan yang dibuat Gubernur, Walikota atau Bupati dalam hal pencegahan penyebaran wabah covid-19. \"Karena berdasarkan pendapat ahli, kasus covid belum tahu kapan akan berhenti, artinya penggunaan masker dan protokol kesehatan tetap harus dilakukan agar terhindar dari covid. Polri dan TNI terus mendukung aturan yang dibuat gibernur, walikota dan bupati,\" pungkas Kabid Humas.(167)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: