Terduga Pengedar Sabu Kembali Diamankan
CURUP, bengkuluekspress.com - Satuan reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kali ini dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba yang berhasil diamankan.
Dua orang yang diduga bandar dan berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Rejang Lebong tersebut adalah Rahmat Nilia Efendi (28) warga Jalan Iskandar Ong Gang Rambutan Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup dan Muslim (20) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan.
\"Kedua tersangka ini diamankan pada Kamis (22/10) sekitar pukul 13.00 WIB oleh unit Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong di jalan lintas Curup-Lubuklinggau di Desa Air Putih Kali Bandung Kecamatan Selupu Rejang,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Edy Supriyanto SE.
Keberhasilan jajarannya mengungkap dugaan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, bermula dari adanya informasi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Mendapat informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga pelaku pengedar Narkoba berhasil diamankan. Setelah diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, uang tunai Rp 40 ribu, satu unit HP serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi BD 3774 KT. Setelah itu, kemudian kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Rejang Lebong.
\"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan termasuk untuk mengetahui dari mana kedua pelaku ini mendapatkan sabu-sabu yang mereka bawa,\" demikian IPTU Edy. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: