Dua Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Polres Kaur

Dua Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Polres Kaur

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dua pria spesialis bongkar rumah yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Kaur akhirnya berhasil diringkus tim Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kaur, Selasa (20/10). Kedua tersangka itu yakni berinisial NK (25), Warga Desa Penyandingan dan DS (22), Warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit Hp hasil curian.

“Kedua tersangka ini merupakan spesialis bongkar rumah dan satu tersangka NK itu residivis, mereka kita amankan tanpa perlawanan di Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH, melalui Kanit Pidum Ipda Joko Susanto SH, Rabu (21/10).

Dikatakan Kanit, kedua tersangka diamankan sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan para tersangka bermula dari Polisi menerima laporan korban Ren (40), Warga Desa Kemang Manis dengan nomor laporan Polisi Nomor : LP / 627-B / X / 2020 /,tgl 16 Oktober 2020. Dimana pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau kemudian langsung mengambil 2 (dua) unit Handphone dan uang Rp 50 ribu. Mendapati laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan hari Selasa (20/10) akhirnya anggota Pidum yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Joko Susanto SH berhasil mengamankan kedua tersangka disekitar Kecamatan Kaur Tengah. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita berupa satu unit Handphone ViVo Y91, satu unit Handphone Vivo Y 71 dan satu unit Handphone Oppo Neo.

“Untuk TKP sementara ini baru di Desa Kemang Manis, dan keterlibatan pelaku dan TKP lain masih kita dalami. Para tersangka ini mencuri malam hari dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau,” jelas Kanit.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka ini harus meringkuk disel tahanan Mapolres dan juga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberataan, ancaman kurungan 5 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: