Panggil LO, KPU Kaur Ingatkan Waktu Penyampaian LPSDK

Panggil LO, KPU Kaur Ingatkan Waktu Penyampaian LPSDK

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Selasa (20/10) memanggil Liaison Officer (LO) dari dua pasang kandidat baik Gusril Pausi-Medi Yuliardi maupun dari tim LO Paslon Lismidianto-Herlian Mucrim. Hal ini terkait dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Meski masih tersedia waktu satu minggu kedepan namun LO diharapkan dapat memahami terkait dengan penyusunan LPSDK, sehingga nanti saat menyampaikan pada 31 Oktober tidak ada kesalahan dalam penyampaian laporan.

“Kita memanggil LO terkait dengan penyampaian LPSDK. Karena terhitung 31 Oktober itu laporannya wajib disampaikan,” kata Ketua KPU Kaur Mexi Rismanto SE melalui Komisoner Radius, SP Selasa (20/10).

Dikatakannya terhitung mulai bulan depan yakni November LPSDK sudah ditutup dan LO diminta menyampaikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang lebih terperinci lagi. Menurutnya tim juga diwajibkan melakukan prin out rekening koran pada 27 Oktober. Sehingga dapat disampaikan ke KPU kaur berapa penambahan dana kampanye sejak awal rekening di buka.

“Jika ada penambahan misalnya sumbangan dari pihak pihak tertentu juga harus dilampirkan bukti bukti hibah dan lain sebagainya termasuk juga bukti pembayaran pajak dan NPWP pemberi sumbangan itu sendiri,”ujarnya. Sebagaimana diketahui dalam laporan awal, paslon petahana nomor urut 1 Gusril Pausi - Medi Yuliardi (GM) melaporkan dana awal sebesar Rp 100 ribu, sedangkan Paslon nomor urut 2 Lismidianto-Herlian Mucrim (BERSERI) melaporkan dana kampanye sebesar Rp 1 juta. Dana kampanye sudah diatur dalam PKPU No 5 tahun 2017, tentang dana kampanye Pilkada.

Dimana untuk dana itu, bisa bersumber dari paslon sendiri dan bisa dari pihak lain. Pihak lain yang dimaksud yaitu, bisa dari perorangan, bisa kelompok dan bisa juga badan. Sedangkan yang tidak boleh menyumbang, yaitu seperti pihak asing atau orang asing, negara maupun pemerintah. Untuk calon kepala daerah yang bisa menerima sumbangan dari perseorangan dan kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye, sedangkan badan hukum swasta dapat menyumbang paling banyak Rp 750 juta. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: