Polsek Giri Mulya Amankan 4 Pelaku Curnak
GIRI MULYA, bengkulurekspress.com - Sebanyak empat orang pelaku pencurian ternak (curnak) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Giri Mulya Polres Bengkulu Utara (BU). Yakni IF (21) warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, SW (24) warga Kecamatan Padang Jaya, SR (24) dan MA (20) warga Kecamatan Pinang Raya Kabupaten BU. Hal tersebut disampiakan oleh Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Giri Mulya, IPTU Ryo Kun Atmojo pada press releasenya, Selasa (20/10). \"Ya, keempat pelaku ini berhasil kita amankan pada hari Sabtu (17/10) lalu sekitar pukul 14.00 di Desa Ketahun Kecamatan Ketahu,\" kata Kapolsek.
Ryo menambahkan, bahwa keempat pelaku melakukan aksinya pada tanggal 06 Juni 2020 lalu di wilayah bekas tambang batu bara Desa Suka Makmur Kecamatan Guri Mulya. Dari hasil aksi keempat tersangka tersebut berhasil menggasak 4 ekor sapi milik korban Bambang (36) Sahawi (67) dan Damin (66). Kemudiansapi curian tersebut dijual oleh para tersangka untuk berfoya-foya dan membeli pakaian. Untuk barang bukti yang turut diamankan, yakni 1 unit mobil truk Toyota Dyna yang digunakan tersangka untuk membawa hasil curian dan 1 unit motor. \"Akibat perbuatan keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,\"tambahnya.
Ryo juga menerangkan, bahwa selain 4 pelaku masih ada 2 orang pelaku lainnya yang masih belum tertangkap dan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dimana kedua tersangka ini merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. \"Masih ada 2 pelaku lagi masih DPO, dimana ke-2 pelaku merupakan otak dari aksi pencurian ini,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: