Tertipu Cek Kosong Warga Bengkulu Rugi 36 Juta
BENGKULU, BE - Tertipu cek kosong dan mengalami kerugian Rp 36 juta, Dapit Yulianra (26) warga Kelurahan Anggut Bawah, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu melaporkan kasus penipuan ke Polda Bengkulu, Minggu (18/10). Dugaan penipuan cek kosong tersebut dialami pelapor sekitar bulan Juli lalu di sekitaran Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka. Dalam laporannya, pelapor melaporkan seorang rekannya berinisial SW. Laporan penipuan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH. \"Polda Bengkulu menerima laporan dugaan penipuan cek kosong yang merugikan pelapor Rp 36 juta. Nanti akan dilakukan pengecekan apakah kasusnya sama dengan laporan yang dibuat pelapor,\" jelas Kabid Humas, Senin (19/10). Berdasarkan laporan pelapor, dugaan penipuan tersebut, bermula saat terlapor (SW) membuat pernyataan akan membayar pekerjaan barang dan jasa di salah satu instansi pemerintah di Kota Bengkulu, Rp 36 juta. Uang tersebut dibayarkan melalui cek dengan nomor 646281 Bank Bengkulu dengan jatuh tempo tanggal 5 Oktober 2020. Setelah pelapor menerima cek senilai Rp 30 juta, pada 5 Oktober 2020 terduga pelaku mencairkan cek tersebut. Tetapi pada saat pencairan, cek tersebut ditolak petugas bank. Saat penolakan tersebut Bank memberikan surat keterangan penolakan (SKP) pada 7 Oktober 2020. Mendapati kejadian tersebut, pelapor mendatangi terlapor untuk menjelaskan kenapa memberikan cek yang akhirnya ditolak bank. Kemudian, terlapor menjawab jika dirinya belum mempunyai uang untuk membayar pekerjaan tersebut. \"Dari laporan tersebut kita belum tahu apakah ini uang untuk membayar proyek atau tidak. Masih kita pelajari dan dalami terlebih dulu karena inikan masih laporan awal,\" pungkas Kabid Humas.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: