Polres Lirik Penerbitan SHM di Lahan Eks HGU Desa Jenggalu

Polres Lirik Penerbitan SHM di Lahan Eks HGU Desa Jenggalu

TAIS, bengkuluekspress.com - Polres Seluma mulai melirik terbitnya sebanyak 29 lembar SHM serta satu surat keterangan tanah (SKT) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Jenggalu. Serta melakukan koordinasi apakah ada kemungkinan tindak pidana dalam hal itu.

\"Kita masih melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Bengkulu untuk melihat unsur pidananya,\" tegas Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK kepada wartawan.

Ditegaskan, meskipun demikian saat ini perihal SHM yang terbit di lahan eks HGU yang sebelumnya milik Sahabudin masih menjadi ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lebih lanjut, Kapolres Seluma mengatakan setelah rapat bersama kemarin. Saat ini Polres Seluma masih tetap menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada Pemkab Seluma serta BPN. Untuk dilakukan penyelesaian.

Sementara itu, Kepala BPN Seluma, Jakiwan Hadinata, mengatakan bahwa memang benar sebanyak 29 sertifikat sudah diterbitkan di lahan eks HGU seluas 65 hektar yang sebelumnya dikuasakan oleh Sahabudin. Kepala BPN Seluma mengatakan bahwa SHM diterbitkan oleh pejabat BPN sebelum dirinya.

\"Memang benar, dari HGU seluas 65 hektar, sudah ada SHM yang terbit sebanyak 29 sertifikat. Ini karena kelalaian pejabat sebelumnya,\" tegasnya belum lama ini.

Saat ini Pemkab Seluma bersama dengan BPN sedang membahas masalah lahan eks HGU milik Sahabudin ini. Bahkan ada peluang lahan tersebut akan diredistribusikan kepada masyarakat sekitar Desa Jenggalu. Namun masih tetap melihat kesepakatan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: