Merasa Nama Baik Dicemarkan, Akun FB Dilaporkan ke Polisi

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Akun FB Dilaporkan ke Polisi

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Bagi pengguna internet diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial (Medsos), karena jika salah menggunakan berpotensi berhadapan dengan hukum. Seperti salah satu akun Facebook (FB) atas nama Rukis Yanto. Akun FB tersebut dilaporkan salah satu warga Jalan Jendral Sudirman yaitu Syaifudin Johari (51) ke Polres BS. Pasalnya telah mengunggah postingan Rabu (14/10) yang diduga mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada pelapor.

“Akun FB tersebut sudah saya laporkan ke Polres BS, \" katanya.

Dikatakan Syaifudin Johari, sebagai warga negara yang tahu hukum, maka ia menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Sebab dirinya merasa dirugikan sebab akun Rukin Yanto pemdosting yang isinya diantaranya karokeannya menyediakan PL seksi gratis dan geratis khusus pemilih nomor 1.

\"Saya tidak terima itu, saya minta pemilik akun bisa diproses hukum,\'\' terang Syaifudin.

Kapolres BS, AKBP Deddi Nata SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK didampingi Kanit Pidum, Ipda Bintang Azhar STrk membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakannya apabila nanti pemilik akun sudah ditemukan, maka akan di kenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

\"Laporan sudah kami terima dan segera kami tindaklanjuti,\" ujarnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: