Soal HGU Jenggalu, Pemkab Seluma Diminta Tegas
SUKARAJA, bengkuluekspress.com - Ketua DPRD Seluma Nofi Erian Andesca Ssos, Wakil Ketua I dan anggota bersama Kabag Tapem didampingi Kapolres Seluma dan Dandim 0425 melaksanakan pengecekan lokasi tanah HGU yang sebelumnya dikelola oleh Drs Syahbudin berdasarkan waktu pengunaannya telah habis pada tahun 2018 lalu.
Selain itu setelah bersengketa dengan masyarakat Desa Jenggalu dan berdasarkan hasil persidangan dan sesuai dengan putusan pengadilan pada pertengahan tahun 2019 bahwa tanah HGU seluas 65 hektar tersebut harus di kembalikan kepada negara.
\"Tidak perlu diperjelas lagi, bahwa pemerintah harus segera mengambil sikap untuk mengambil alih pengunaan tanah HGU tersebut,\" tegasnya
Tidak hanya itu saja, dalam sidak yang dilakukan tersebut rombongan juga menemukan 150 hektar lahan yang dulunya milik PT. Jenggalu Permai dan saat ini sudah beralih kepada PT. Agri Andalas, Sehingga perlu dilakukan penyelesaian.
Sementara itu, Kabag Tapem Sekretariat Pemda Seluma Dadang Kosasi ST MSI menindaklanjuti hal tersebut, Kamis mendatang Pemerintah Kabupaten Seluma akan menggelar rapat bersama untuk menentukan sikap mengenai tanah HGU tersebut.
\"Sesuai dengan hasil persidangan dan berdasarkan temuan hari ini, kita akan undang semua yang berkaitan hingga nantinya tidak ada lagi persoalan yang mengakibatkan konflik,\" ucapnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: