Pemkab Seluma Tetap Pertahankan Tapal Batas Sesuai UU Pemekaran

Pemkab Seluma Tetap Pertahankan Tapal Batas Sesuai UU Pemekaran

SAM, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten Seluma tetap akan mempertahankan desa-desa di perbatasan agar tidak masuk ke Bengkulu Selatan. Pemkab tidak akan tinggal diam dan tetap akan mempertahankan perbatasan sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Seluma saat ini.

\"Pihaknya tidak akan tinggal diam atas hilangnya sebagian wilayah di tujuh desa di Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras,\" tegas Penjabat Sekda Kabupaten Seluma, Supratman MM kepada wartawan.

Dijelaskan, jika hingga detik ini Pemda Seluma terus mengupayakan agar daerah tersebut tetap dipertahankan, karena mereka berpegangan dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Seluma. Mungkin saat ini karena gubernur sedang cuti, jadi belum bisa dilakukan pertemuan kembali. Sementara itu terkait pernyataan salah satu warga yang mengatakan lebih memilih bergabung ke Bengkulu Selatan, Supratman meminta warga tetap tenang dan bersabar.

\"Kami imbau masyarakat bersabar, Pemkab Seluma tidak akan membiarkan masalah tersebut berlarut-larut. Wilayah tersebut jelas milik Seluma,\" jelasnya.

Seperti diberikatakan sebelumnya, warga di Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras memilih untuk bergabung dengan Bengkulu Selatan, dengan alasan akses menuju pusat pemerintahan yang lebih dekat.

\"Mau (ke Bengkulu Selatan), mengapa tidak mau ke Seluma? Berurusan lebih mudah, lebih dekat. Tidak apa-apa tidak ke Seluma lagi, kami juga asalnya dari pemerkaran Bengkulu Selatan,\" jelas Rohani (58) saat ditemui di rumahnya. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: