Dibakar Cemburu, Istri Nekat Potong ‘Burung’ Suami
SUMENEP - Tanpa rasa menyesal, Maryati, 32, istri yang tega memotong alat kelamin suaminya, mengakui perbuatannya. Kemarin (22/2) dia diperiksa intensif di Mapolres Sumenep. Tuntutan hukuman penjara minimal lima tahun bakal dihadapi Maryati. Meski begitu, tak tampak ketegangan di wajah Maryati. Di hadapan penyidik, dia membeberkan kronologi dirinya menebas alat kelamin Hasana Riadi, 32, suaminya. Warga Dusun Langsar Laok, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, itu mengaku berani memotong alat kelamin sang suami karena dibakar rasa cemburu. Maryati menjelaskan, Rabu malam (20/2) dirinya menelepon Hasana melalui telepon selulernya. Namun, panggilan itu tak diangkat Hasana, melainkan dijawab seorang perempuan. \"Ternyata yang mengangkat seorang perempuan, mengaku istri siri suami saya. Mendengar pengakuan tersebut, saya terkejut dan meminta suami saya pulang,\" ujar Maryati. Setiba sang suami di rumah, Maryati mendesaknya untuk menjelaskan siapa perempuan yang mengaku sebagai istri siri itu. Percekcokan hebat sempat terjadi. Meski pertengkaran tersebut mereda, api cemburu tetap membakar Maryati. Kamis dini hari (21/2) Maryati lantas memotong alat kelamin suaminya dengan menggunakan celurit yang sudah disiapkan. \"Saat saya memotong dengan menggunakan celurit, suami saya hanya menggunakan sarung. Sehingga saya mudah melakukannya,\" ucap Maryati di hadapan penyidik. Namun, ketika didesak untuk menunjukkan potongan alat kelamin suaminya, Maryati tak mampu mengatakannya. Dia mengaku tak sadar saat melancarkan aksi itu. \"Yang ada hanya nafsu cemburu dan sakit hati. Saya sudah lupa dibuang ke mana alat kelamin suami saya yang terpotong,\" kilahnya. Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Edy Purwanto kepada Jawa Pos Radar Madura mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil mengumpulkan keterangan dan alat bukti kasus pemotongan alat kelamin itu. Edy menegaskan, pelaku menggunakan celurit yang disiapkan sebelumnya. \"Kami telah mengamankan alat-alat bukti, namun potongan alat kelamin belum ditemukan. Pelaku kami tahan di Mapolres Sumenep,\" ujarnya. Gara-gara perbuatan tersebut, Maryati akan dijerat pasal 44 ayat 2 poin 1 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. \"Kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,\" tegasnya. Sementara itu, RSUD dr Moh. Anwar Sumenep kemarin sudah berhasil mengoperasi Hasana. Direktur RSUD dr Moh. Anwar Sumenep dr Fitril Akbar menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah medis untuk menyelamatkan korban. \"Alat kelamin korban pada dasarnya masih bisa mengeluarkan sperma. Akan tetapi, tidak bisa masuk ke ovum. Karena itu, besar kemungkinan tidak bisa mempunyai keturunan lagi,\" paparnya. Fitril menambahkan, saat ini alat kelamin Hasana tersisa 2 cm. Dia mengemukakan, alat kelamin korban sebenarnya masih bisa disambung bila terpotongnya tidak lebih dari enam jam dan masih steril. (ril/ale/jpnn/c11/bh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: