Cegah Covid-19, Tim Gabungan Kabupaten Kaur Gencar Ops Yustisi

Cegah Covid-19, Tim Gabungan Kabupaten Kaur Gencar Ops Yustisi

KAUR SELATAN,BE - Pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) gencar di gelar tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Dengan melakukan razia operasi yustisi terhadap pelanggaran Prokes di wilayah hukum Polres Kaur, Sabtu (10/10) pagi. Hasilnya ditemukan puluhan warga Kaur, sedang nongkrong di sekitar lapangan merdeka dan beberapa siswa tidak menggunakan masker terjaring dalam razia “Kegiatan Operasi Yustisi ini rutin dilaksanakan guna mengetatkan kedisiplinan masyarakat, dengan harapan masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Padal Aipda Agung Dendi Irawan Sabtu (10/10). Dikatakan Agung, dalam operasi yustisi ini tim memberikan imbauan terkait Peraturan Bupati Kaur No. 68 Tahun 2020 secara humanis kepada masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan seperti pemakaian masker. Juga mensosialisasikan Perbup No 68 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. \'\'Saat ini masih bersifat imbauan. Selanjutnya, dilakukan penindakan apabila masih ditemukan adanya warga yang melanggar sesuai dengan perbup no 68 tahun 2020,” terangnya. Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP dan Damkar Kaur Drs Surianto Ajam MM Kabid Trantib Sulaiman Efendi SE juga menyampaikan, dalam operasi operasi yustisi bersama tim gabungan ini pihaknya banyak mendapati warga Kaur yang tidak menggunakan masker. Ia berharap tingkat kesadaran warga Kaur dalam menerapkan Prokes meningkat. “Kita tidak bosan mengajak masyarakat tetap disiplin terkait penerapan protokol kesehatan, karena ini merupakan langkah nyata pencegahan pandemi covid-19. Nanti jika ada warga tetap bandel akan kita tindak sesuai dengan Perbub No.68 tahun 2020,” tegasnya.(618)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: