Jaminan Kesehatan Masyarakat di Bengkulu Belum Capai Target

Jaminan Kesehatan Masyarakat di Bengkulu Belum Capai Target

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Provinsi Bengkulu belum mencapai target. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Rafflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (9/10). Menurut Hamka, jumlah kepesertaan program tersebut di tahun 2020 ini belum mencapai target yang disebabkan oleh banyak hal. Diantaranya masyarakat belum menyadari pentingnya mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. \"Minat masyarakat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih sangat minim. Tahun 2020 ini target kepesertaan JKN itu sebanyak 23 ribu dan hingga awal Oktober baru tercapai sekitar 20 ribu,\" kata Hamka. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu jumlah kepesertaan JKN yang belum mencapai terget itu sebanyak 2.725 orang yang tersebar di kabupaten/kota. Rinciannya, di Kota Bengkulu 614 jiwa, Bengkulu Tengah 12 jiwa, Seluma 61 jiwa, Bengkulu Selatan 129 jiwa, Kaur 73 jiwa, Mukomuko 1.083 jiwa, Rejang Lebong 250 jiwa, Bengkulu Utara 367 jiwa, Lebong 69 jiwa dan Kepahiang 67 jiwa. Hamka menjelaskan, faktor lain disebabkan karena gagal migrasi oleh BPJS Kesehatan, akibat tidak sesuainya Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta. Maka Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta agar lintas sektor dapat meningkatkan koordinasi, terutama mengenai keakuratan data. Oleh karena itu, lanjut Hamka diperlukan sinergi yang kuat antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil di kabupaten/kota masing-masing. Perlu dilakukan peningkatkan koordinasi agar sinkron antara data calon peserta yang terlampir dalam surat keputusan bupati/walikota dengan data yang dikirim ke Provinsi. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria menjelaskan, BPJS menggunakan NIK sebagai basis data penerbitan nomor kepesertaan program jaminan sosial. Apabila NIK terkendala atau tidak valid, maka proresnya akan terhambat. Menurutnya, data base di BPJS berdasarkan NIK, karena saat ini NIK kartu tanda penduduk sebagai identitas tunggal. \"Nah, di BPJS kesehatan banyak juga kasus gagal migrasi. Karena NIK yang belum online, salah alamat ataupun kepesertan yang tumpang tindih, inilah yang menyebabkan kepesertaan tidak dapat diproses,\" tutupnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: